Bentrok di Hunuth
Pelaku Penikaman Pelajar SMK N. 3 Ambon Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan, hingga pengamanan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Beberapa titik lokasi hingga saat ini, masih dilakukan pengamanan.
Brigjen Imam mengajak semua pihak agar dapat bersabar dan menahan diri.
Polda Maluku bersama Polresta Ambon telah menangani peristiwa tersebut.
Seluruh masyarakat diminta untuk sama-sama menjaga keamanan mulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Saya berharap kita semua bisa menjaga Kamtibmas dengan baik yang dimulai dari diri dan lingkungan kita masing-masing, peran masyarakat sangat kami harapkan, dan terutama peran media dalam membuat pemberitaan agar berimbang kami akan tetap melakukan penegakan hukum dengan tegas kepada siapa saja yang bersalah sesuai hukum positif tanpa pandang bulu untuk terciptanya rasa keadilan," pinta Wakapolda Maluku. (*)
| Dua Bulan Berlalu, Kombes Rositah Imbau Enam DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri |
|
|---|
| 6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda |
|
|---|
| Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku |
|
|---|
| 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tersangka-is.jpg)