Selasa, 12 Mei 2026

Bentrok di Hunuth

Pelaku Penikaman Pelajar SMK N. 3 Ambon Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan, hingga pengamanan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
BENTROK PEMUDA - Terduga pelaku, seorang pelajar berinisial ‘I.S’ (18), yang juga teman satu sekolah korban, ditangkap pada Rabu (20/8/2025) pukul 06.00 WIT, di salah satu Desa di Kabupaten Maluku Tengah. 

Beberapa titik lokasi hingga saat ini, masih dilakukan pengamanan. 

Brigjen Imam mengajak semua pihak agar dapat bersabar dan menahan diri. 

Polda Maluku bersama Polresta Ambon telah menangani peristiwa tersebut. 

Seluruh masyarakat diminta untuk sama-sama menjaga keamanan mulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing. 

"Saya berharap kita semua bisa menjaga Kamtibmas dengan baik yang dimulai dari diri dan lingkungan kita masing-masing, peran masyarakat sangat kami harapkan, dan terutama peran media dalam membuat pemberitaan agar berimbang kami akan tetap melakukan penegakan hukum dengan tegas kepada siapa saja yang bersalah sesuai hukum positif tanpa pandang bulu untuk terciptanya rasa keadilan," pinta Wakapolda Maluku. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved