Bentrok di Hunuth
Pelaku Penikaman Pelajar SMK N. 3 Ambon Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan, hingga pengamanan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus perkelahian hingga berakhir merenggut nyawa seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon, siswa berinisial ‘I.S’ (19) terancam pidana maksimal 15 tahun.
Informasi ini resmi disampaikan setelah diumumkan I.S ditetapkan tersangka, dalam konferensi pers berlangsung di Markas Polresta P. Ambon dan Pp Lease, Kamis (21/8/2025) siang.
Hadir Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, Kapolresta Ambon, Wakapolresta Ambon dan Para PJU Polresta Ambon.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan, hingga pengamanan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Ancaman tersebut merujuk pada pasal yang disangkakan tersangka, dan mempertimbangkan korban yang masih dibawah umur.
Yakni Pasal 80 ayat (3) junto ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling rendah tiga tahun dan delapan bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun untuk aniaya mengakibatkan meninggal dunia.
Kini tersangka yang cukup umur itu, ditahan di Rutan Polresta Ambon.
Baca juga: Langganan Banjir, Warga Dusun Airsuat Kota Bula SBT Tuntut Perhatian Pemda
Baca juga: Korban Kebakaran Gang Banjo Batu Merah Ambon Bersyukur Terima Bantuan dari Berbagai Pihak
"Pelaku penikaman sudah kami amankan berinisial I.S, pelajar SMK 3 Ambon, korban juga pelajar SMK 3,” ungkap Wakapolda Maluku, Brigadir Jenderal Polisi Imam Thobroni.
Diberitakan sebelumnya, Kasus perkelahian ini merenggut nyawa seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon, berinisial ‘A.P’ (18).
Warga Dusun Hunimua, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah itu, diduga pelaku utama penikaman.
Kasus ini berimbas amukan masa yang tidak dapat dibendung, berujung pada pembakaran rumah warga, kendaraan, hingga fasilitas publik di Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Selasa (19/8/2025) siang lalu.
Tercatat insiden ini, 24 rumah hangus terbakar dan 236 jiwa terpaksa mengungsi dari tempat tinggal mereka.
Kini, pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.
Beberapa titik lokasi hingga saat ini, masih dilakukan pengamanan.
Brigjen Imam mengajak semua pihak agar dapat bersabar dan menahan diri.
Polda Maluku bersama Polresta Ambon telah menangani peristiwa tersebut.
Seluruh masyarakat diminta untuk sama-sama menjaga keamanan mulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Saya berharap kita semua bisa menjaga Kamtibmas dengan baik yang dimulai dari diri dan lingkungan kita masing-masing, peran masyarakat sangat kami harapkan, dan terutama peran media dalam membuat pemberitaan agar berimbang kami akan tetap melakukan penegakan hukum dengan tegas kepada siapa saja yang bersalah sesuai hukum positif tanpa pandang bulu untuk terciptanya rasa keadilan," pinta Wakapolda Maluku. (*)
Pelaku Penikaman Pelajar SMK 3 Ambon Resmi Tersangka, Ini Penjelasan Lanjut Polda Maluku |
![]() |
---|
GMNI Desak Polisi Proses Hukum Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth: Keadilan Harus Ditegakkan |
![]() |
---|
Polda Maluku Pastikan Usut Tuntas Pembakaran di Hunuth, Kota Ambon |
![]() |
---|
PMKRI Ambon Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth |
![]() |
---|
Bentrok di Desa Hunuth, Vigel Faubun Desak Polisi Ungkap Pelaku Provokasi dan Pembakaran Rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.