Ambon Hari Ini

Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polda Maluku Razia Penginapan di Ambon

Polda Maluku menggelar razia di sejumlah penginapan di Kota Ambon, Senin malam (18/8/2025) hingga dini hari tadi.

Polda Maluku
RAZIA PENGINAPAN - Aparat kepolisian saat merazia salah satu penginapan di Kota Ambon, Senin (18/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mengantisipasi melonjaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menggelar razia di sejumlah penginapan di Kota Ambon, Senin malam (18/8/2025) hingga dini hari tadi.

Operasi yang dipimpin oleh Plt. Kasie Identifikasi Ditreskrimum Polda Maluku, Iptu Andre Lohy, ini menyasar kamar-kamar penginapan. 

Setiap penghuni diminta menunjukkan identitas diri dan diperiksa secara teliti untuk mengidentifikasi potensi korban atau pelaku TPPO.

Baca juga: Dukung Pelaku Ekraf dan UMKM SBT, Bupati Fachri Janji Sediakan Fasilitas di Pantai Wailola Bula

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan razia ini dilakukan sebagai upaya proaktif untuk menekan tingginya kasus TPPO di wilayah hukum Polda Maluku.

"Razia yang dilaksanakan untuk menekan tingginya kasus TPPO di wilayah hukum Polda Maluku," jelasnya.

Selama razia berlangsung, tim tidak menemukan adanya indikasi atau korban dari tindak pidana perdagangan orang

Meski begitu, Kombes Rositah menegaskan bahwa razia serupa akan terus digencarkan.

Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini. 

"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui hal tersebut agar dapat melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," kata Kombes Rositah.

Baca juga: Miris! Aktivis Buru Diduga Dipukuli Sekdes, Staf Desa, hingga Kepala Pemuda

Selain itu, Polda Maluku juga meminta masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi di wilayah tersebut tetap kondusif. 

Langkah preventif ini menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam menjaga keamanan dan melindungi warganya dari kejahatan serius seperti perdagangan orang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved