Maluku Hari ini

Mundurnya Sekretaris Golkar James Timisela Dinilai Membangkang dan Merusak Marwah Partai

Golkar Maluku menilai pengunduran diri James Timisela dari jabatan Sekretaris DPD disertai sikap pembangkangan.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
GOLKAR MALUKU - Wakil Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Maluku, Yaniman Tuhumury saat diwawancarai terkait mundurnya James Timisela, Senin (11/8/2025). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPD Partai Golkar Provinsi Maluku menilai pengunduran diri Abner James Timisela dari jabatan Sekretaris DPD disertai sikap pembangkangan terbuka yang merusak marwah partai.

Wakil Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Maluku, Yaniman Tuhumury mengatakan, pernyataan Abner yang menyebut proses revitalisasi kepengurusan tidak sah dan inkonstitusional merupakan fitnah terbuka serta menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap mekanisme dan etika berpartai.

"Semua proses yang dilakukan sesuai mekanisme organisasi, AD/ART, dan peraturan partai," ujar Yaniman, Senin (11/8/2025).

Baca juga: KNPI Malra Dukung Penuh Ide Bupati Jadikan Landmark Langgur Pusat Kegiatan Masyarakat

Dijelaskan, pada 25 Juli 2025 DPD Golkar Maluku menggelar Rapat Pleno Diperluas dan Rapat Pleno di Manise Hotel, Ambon. 

Rapat Pleno Diperluas melibatkan pengurus non-harian, unsur organisasi pendiri dan didirikan, fraksi Golkar DPRD Provinsi, dewan pertimbangan, dan pimpinan DPD kabupaten/kota.

Meski istilah "rapat pleno diperluas" tidak tertulis dalam AD/ART, Tuhumury menyebut mekanisme itu merupakan tradisi organisasi yang bersifat konsultatif, inklusif, dan deliberatif untuk memperkuat keputusan rapat pleno.

Keputusan akhir diambil dalam Rapat Pleno sesuai Pasal 38 ayat (6) AD/ART Golkar hasil Munas 2024, yang memberi wewenang pleno untuk mengambil berbagai keputusan strategis termasuk penataan kepengurusan.

Baca juga: Nusa Apono Road Race Championship Seri 2, Raihan Hasan asal Gemba Rebut Dua Gelar Juara


Hasil rapat pleno memberikan mandat penuh kepada Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Maluku, Umar Lessy, untuk melakukan evaluasi, penataan ulang struktur, dan konsolidasi organisasi. 

Hal ini, kata Tuhumury, sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) AD/ART dan Juklak 4 Partai Golkar.

Pleno juga memutuskan tiga langkah strategis:

1. Revitalisasi kepengurusan dinilai mendesak, dengan hasil penataan diusulkan ke DPP untuk pengesahan.

2. Persiapan Musyawarah Daerah (Musda) XI segera dilakukan pasca revitalisasi.

3. Percepatan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku atas nama Ir. Ridwan Rahman menggantikan Aziz Mahulette, sesuai keputusan Dewan Etik dan PKPU.

Selain itu, pleno menyepakati penggantian PLT Ketua DPD Golkar Maluku Barat Daya kepada Anos Yermias menggantikan Aziz Mahulette.

Tuhumury menegaskan, sikap Abner yang menolak keputusan pleno dan membentuk opini publik bahwa partai inkonstitusional adalah pelanggaran disiplin sebagaimana Pasal 12 ayat (2) dan (3) AD/ART Golkar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved