Malteng Hari Ini
Usai Pemalangan Perusahaan Kakao di Pasahari Seram Utara, Pemilik Perusahaan Dipolisikan
Usai aksi pemalangan perusahaan kakao PT. Sumber Daya Wahana (SDW) oleh masyarakat yang mengaku pemilik tanah warisan, babak baru pun dimulai.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Usai aksi pemalangan perusahaan kakao PT. Sumber Daya Wahana (SDW) oleh masyarakat yang mengaku pemilik tanah warisan, babak baru pun dimulai.
Pemilik perusahaan PT. SDW, Sony Waplauw dipolisikan masyarakat Negeri Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Efendi Ngidihu.
Ia mengadukan pemilik perusahaan ke Mapolres Maluku Tengah, Rabu (30/7/2025) kemarin, didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Sumarlin Maate & Partners.
Dalam laporan aduannya, Efendi Ngidihu polisikan Sony Waplauw atas dugaan terindikasi telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencatutan nama.
Baca juga: Kurang Beri Kontribusi, Komisi II DPRD Bakal Perketat Pengawasan Izin Operasi Perusahan di SBT
Ia menuturkan bahwa dirinya maupun orang tua tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya untuk dicatutkan namanya dalam HGU.
Sementara itu, selaku kuasa hukum, Sumarlin Maate menerangkan bahwa, pencatutan nama pelapor dan orang tua pelapor terdapat dalam akta Pengawasan Nomor 24 tahun 2013, dari perbuatan pencatutan Nama tersebut maka mengakibatkan terbitnya HGU Nomor 0001 Tahun 2013.
"Pencatutan nama tersebut tidak dikonfirmasikan terlebih dahulu. Bahkan saat dari pihak pertanahan, BPN Provinsi Maluku melakukan pengukuran, pelapor dan keluarga pelapor telah melakukan pencegahan," ujarnya.
Sumarlin menjelaskan, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku melakukan pengukuran, klien dan keluarga sempat mencegah mereka.
"Terhadap Pihak BPN provinsi untuk menghentikan aktifitas pengukuran hanya saja faktanya justru HGU Nomor 0001 tahun 2013," tukasnya.
Baca juga: Perkiraan Cuaca di Provinsi Maluku Rabu Kamis 31 Juli 2025, Sebagian Wilayah Hujan Ringan
Adapun kerugian material yang di alami oleh pelapor adalah setelah HGU di terbitkan, telah PT Sumber Daya Wahana melakukan penanaman Kakao dan sekarang sudah menghasilkan (panen), dari zona satu sampai dengan enam kurang lebihnya 764 Ha dalam kurun waktu lima tahun.
Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian berdasarkan bagi hasil yang di lakukan oleh perusahan maka mengakibatkan kerugian material yang diakibatkan oleh tindakan para terlapor.
"Yaitu kalau di hitung berdasarkan luasan total lahan yang terpakai seluas 764 Ha X 170.000 x 12 Bulan x 5 tahun sementara luasan tanah marga yang telah dikuasai sebagian dari total kurang lebih 3700 Ha berdasarkan SKT Nomor 9/PSR/1984 telah dikuasai sepihak oleh PT. SDW," terang Sumarlin.
Oleh karenanya, jika ditotal kerugian sejak Panen tahun 2020 dan menghasilkan sampai saat ini (2025). Maka kerugian material yang diakibatkan RP 7. 792. 800. 000.
"Serta kerugian imaterial berupa pelapor tidak lagi bisa memasuki tanah yang sementara dikuasai oleh terlapor berupah pengelolaan tanah, serta pelapor merasa tergunjing oleh anggapan warga di Negeri Pasahari," pungkas Sumarlin. (*)
Feri Ina Marina Docking, Distribusi Beras SPHP ke Banda, Nusalaut, Saparua Terhambat |
![]() |
---|
Habiskan Rp 1,5 Juta Pulang Pergi Negeri Hatuolo ke Pusat Kota Malteng, Ini Harapan KPN |
![]() |
---|
Paripurna DPRD Malteng, Qudus Tehuayo Buka-bukaan Sebut OPD Copy Paste Penetapan APBD |
![]() |
---|
Terima Demonstran, Ini Respon Sekda Malteng Soal Krisis Pelayanan Kesehatan RSUD Masohi |
![]() |
---|
Nota Perhitungan APBD Maluku Tengah Tahun 2024, Kontribusi PAD Capai Rp. 70,32 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.