Ambon Hari Ini
Dilarang Bagi Pejalan Kaki, JMP Justru jadi Lintasan Favorit Olahraga Pejabat hingga Aparat
Jembatan Merah Putih (JMP), ikon megah yang membentang di atas Teluk Ambon, terus menjadi sorotan akibat ketidakpatuhan dalam penggunaannya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Anggota Ditlantas Polda Maluku Bagian Gakkum Penyidik unit Gar, Aipda. Sahrul Amir, juga telah menegaskan hal ini sebelumnya.
Menurutnya, keberadaan pejalan kaki di atas jembatan berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kendaraan pun dilarang berhenti di atas jembatan.
Namun, pemandangan kontras sering terlihat di waktu-waktu tertentu, terutama saat pagi atau sore hari yang sejuk.
Sejumlah individu yang diidentifikasi sebagai pejabat publik maupun anggota TNI dan Polri terlihat memanfaatkan JMP sebagai lokasi berolahraga atau berjalan santai.
Mereka tampak leluasa melintasi jembatan yang seharusnya hanya dilalui kendaraan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
Jika aturan larangan pejalan kaki diberlakukan demi keamanan dan ketertiban, mengapa ada pengecualian bagi kelompok tertentu?
Inkonsistensi dalam penegakan aturan ini berpotensi mengurangi kredibilitas imbauan yang telah disampaikan kepada masyarakat luas
Diharapkan ada kejelasan dan keseragaman dalam penerapan aturan di JMP.
Penting bagi semua pihak, tanpa terkecuali, untuk mematuhi regulasi yang ada demi keselamatan bersama dan menjaga fungsi utama Jembatan Merah Putih sebagai infrastruktur lalu lintas yang vital bagi Kota Ambon. (*)
Jalin Sinergi, Kapolda Maluku Kunjungi Kantor TribunAmbon.com |
![]() |
---|
DPRD Ambon Desak Polda Maluku Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah di Hunuth |
![]() |
---|
Puluhan Makam Hanyut ke Sungai Wailela-Ambon Tanpa Penanganan, Warga: Pejabat Jangan Tutup Mata |
![]() |
---|
Peluncuran Mitsubishi Destinator di Ambon, Simak Keunggulannya |
![]() |
---|
Meriah! Lomba Gerak Jalan Indah Libatkan Ratusan Peserta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.