Ambon Hari Ini
Dilarang Bagi Pejalan Kaki, JMP Justru jadi Lintasan Favorit Olahraga Pejabat hingga Aparat
Jembatan Merah Putih (JMP), ikon megah yang membentang di atas Teluk Ambon, terus menjadi sorotan akibat ketidakpatuhan dalam penggunaannya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jembatan Merah Putih (JMP), ikon megah yang membentang di atas Teluk Ambon, terus menjadi sorotan akibat ketidakpatuhan dalam penggunaannya.
Meski kepolisian melarang tegas aktivitas pejalan kaki demi keselamatan.
Ironisnya JMP justru sering terlihat digunakan oleh pejabat hingga aparat kepolisian dan TNI untuk jalan santai atau berolahraga di pagi atau sore hari.
Larangan bagi pejalan kaki di JMP bukannya tanpa alasan.
Jembatan sepanjang 1.140 meter yang membentang di atas perairan Teluk Ambon ini dirancang sebagai jalur lalu lintas cepat untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kehadiran pejalan kaki, apalagi yang berhenti untuk berswafoto atau bersantai, dapat membahayakan keselamatan mereka dan mengganggu kelancaran lalu lintas, berpotensi memicu kecelakaan.
Pihak kepolisian pun kerap melakukan patroli untuk menegakkan aturan ini.
Baca juga: Bantuan Siswa Miskin di Tual Rp 480 Ribu, Orang Tua : Sangat Membantu
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN 1 Maluku, Abdul Hamid Payapo, dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, kembali menegaskan fungsi utama JMP.
"Untuk Jembatan Merah Putih (JMP) hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua," ungkap Payapo saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (29/7/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa marka jalan kecil di sisi kiri lajur bahu jalan diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda dua.
Penjelasan ini disampaikan untuk mengingatkan kembali masyarakat tentang aturan penggunaan JMP.
Meskipun sering dijadikan tempat nongkrong atau lintasan lari santai, terutama di akhir pekan, JMP sejatinya adalah infrastruktur lalu lintas vital.
Penggunaan jembatan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk pejalan kaki atau berhenti sembarangan, bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (5/4/2016), JMP memang tidak diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Baca juga: Selain Dugaan Kekerasan, Muhammad Sain juga Minta Berhubungan Badan Sebagai Pengganti Utang
Pastikan Kepastian Hukum, 100 Pasangan di Ambon Ikuti Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah |
![]() |
---|
Perkuat Pesisir Laut Kota Ambon, BEM Nusantara Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Lateri |
![]() |
---|
Aliansi Baku Jaga Tanah Maluku, Demo Tolak PT. Waragonda di Haya-Malteng |
![]() |
---|
Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Lurah Batu Gajah Ambon, Penyidik Garap Keterangan Pelapor |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Maluku Rabu 27 Agustus 2025, Ada Kapal Tujuan Malut dan Buru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.