Utang Berujung Pelecehan

Selain Dugaan Kekerasan, Muhammad Sain juga Minta Berhubungan Badan Sebagai Pengganti Utang

‎Sang korban, JO (33) bahkan sempat dianiaya dan dilecehkan awal Juli 2025 lalu saat ditagih hutang oleh oknum Purnawirawan Polisi paruh baya itu.

TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
OKNUM PURNAWIRAWAN POLISI - Oknum Purnawirawan Polisi, inisial M (baju biru) saat mendatangi Mapolres Maluku Tengah, Rabu (30/7/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Selain dugaan kekerasan fisik, purnawirawan Polisi Polres Maluku Tengah, Muhammad Sain juga disebut pernah mengajak korban (JO) berhubungan badan sebagai modus untuk melunasi pinjaman.

Pelecehan yang dialama JO itu terjadi pada awal Juli 2025, aksi itu bahkan berlangsung di tempat umum.

‎"Beliau bilang begitu (Ajak Berhubungan) saat di tempat kerja," ujarnya singkat.

Atas perbuatan pelaku, ia akhirnya dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Maluku Tengah, Rabu (30/7/2025).‎

Baca juga: Tagih Pinjaman, Seorang Purnawirawan Polisi Aniaya Hingga Lecehkan Seorang Ibu di Masohi

Baca juga: Waspada Tsunami tuk Wilayah Timur Indonesia: Imbas Gempa Dahsyat di Rusia

Diketahui, laporan ini merupakan upaya ke 4 kali yang dilakukan JO, pasalnya tiga kali laporan pelaku tidak koperatif. (*)

Sementara itu, menyoal utang, koban memastikan hanya berutang sebanyak Rp 2 juta yang dipinjamnya berangsur setelah utang sebelumya dilunasi.

Sisanya kurang dari Rp 1 Juta yang dalam proses pelunasan.

Namun, pelaku malah menuding dirinya masih berutang sebanyak Rp 4 juta.

‎‎"Itu yang Beta heran juga, padahal total pinjam Rp. 2 juta," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved