Ambon Hari Ini

Dilarang Bagi Pejalan Kaki, JMP Justru jadi Lintasan Favorit Olahraga Pejabat hingga Aparat

Jembatan Merah Putih (JMP), ikon megah yang membentang di atas Teluk Ambon, terus menjadi sorotan akibat ketidakpatuhan dalam penggunaannya.

TribunAmbon.com/ Novanda Halirat
JMP - Tampak marka jalan di Jembatan Merah Putih yang digunakan pejalan kaki untuk berolahraga, Senin (28/7/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jembatan Merah Putih (JMP), ikon megah yang membentang di atas Teluk Ambon, terus menjadi sorotan akibat ketidakpatuhan dalam penggunaannya.

Meski kepolisian melarang tegas aktivitas pejalan kaki demi keselamatan.

Ironisnya JMP justru sering terlihat digunakan oleh pejabat hingga aparat kepolisian dan TNI untuk jalan santai atau berolahraga di pagi atau sore hari.

Larangan bagi pejalan kaki di JMP bukannya tanpa alasan.

Jembatan sepanjang 1.140 meter yang membentang di atas perairan Teluk Ambon ini dirancang sebagai jalur lalu lintas cepat untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Kehadiran pejalan kaki, apalagi yang berhenti untuk berswafoto atau bersantai, dapat membahayakan keselamatan mereka dan mengganggu kelancaran lalu lintas, berpotensi memicu kecelakaan.

Pihak kepolisian pun kerap melakukan patroli untuk menegakkan aturan ini.

Baca juga: Bantuan Siswa Miskin di Tual Rp 480 Ribu, Orang Tua : Sangat Membantu

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN 1 Maluku, Abdul Hamid Payapo, dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, kembali menegaskan fungsi utama JMP.

"Untuk Jembatan Merah Putih (JMP) hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua," ungkap Payapo saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (29/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa marka jalan kecil di sisi kiri lajur bahu jalan diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda dua.

Penjelasan ini disampaikan untuk mengingatkan kembali masyarakat tentang aturan penggunaan JMP.

Meskipun sering dijadikan tempat nongkrong atau lintasan lari santai, terutama di akhir pekan, JMP sejatinya adalah infrastruktur lalu lintas vital.

Penggunaan jembatan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk pejalan kaki atau berhenti sembarangan, bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (5/4/2016), JMP memang tidak diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Baca juga: Selain Dugaan Kekerasan, Muhammad Sain juga Minta Berhubungan Badan Sebagai Pengganti Utang

Anggota Ditlantas Polda Maluku Bagian Gakkum Penyidik unit Gar, Aipda. Sahrul Amir, juga telah menegaskan hal ini sebelumnya.

Menurutnya, keberadaan pejalan kaki di atas jembatan berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan pun dilarang berhenti di atas jembatan.

Namun, pemandangan kontras sering terlihat di waktu-waktu tertentu, terutama saat pagi atau sore hari yang sejuk.

Sejumlah individu yang diidentifikasi sebagai pejabat publik maupun anggota TNI dan Polri terlihat memanfaatkan JMP sebagai lokasi berolahraga atau berjalan santai.

Mereka tampak leluasa melintasi jembatan yang seharusnya hanya dilalui kendaraan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.

Jika aturan larangan pejalan kaki diberlakukan demi keamanan dan ketertiban, mengapa ada pengecualian bagi kelompok tertentu?

Inkonsistensi dalam penegakan aturan ini berpotensi mengurangi kredibilitas imbauan yang telah disampaikan kepada masyarakat luas

Diharapkan ada kejelasan dan keseragaman dalam penerapan aturan di JMP.

Penting bagi semua pihak, tanpa terkecuali, untuk mematuhi regulasi yang ada demi keselamatan bersama dan menjaga fungsi utama Jembatan Merah Putih sebagai infrastruktur lalu lintas yang vital bagi Kota Ambon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved