Maluku Hari ini

Tolak Penghentian Operasional PT SIM, Ribuan Karyawan dan Warga Blokir Jalan Trans Seram

Ratusan karyawan PT SIM dan ribuan warga secara serempak memalang jalan Trans Seram, Sabtu (26/7/2025).

Istimewa
BLOKADE JALAN - Ratusan karyawan PT. Spice Island Maluku (SIM) bersama ribuan warga dari tiga desa, yakni Desa Nuruwe, Desa Hatusua, dan Desa Kawa, secara serempak memalang jalan Trans Seram, Sabtu (26/7/2025). 

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi aksi penyampaian aspirasi yang harus dilakukan dengan cara memblokir jalan, karena hal itu justru menghambat aktivitas masyarakat lain yang juga memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum,” harap Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan bahwa tindakan pemalangan jalan yang menyebabkan terganggunya lalu lintas memiliki konsekuensi hukum serius. 

Berdasarkan Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa dengan sengaja merintangi pemakaian jalan umum dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan dapat diperberat hingga lima belas tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas atau keselamatan orang lain.

Selain itu, Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. 

Pelanggaran terhadap pasal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 274 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan bersinergi dengan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved