Maluku Hari ini
Tolak Penghentian Operasional PT SIM, Ribuan Karyawan dan Warga Blokir Jalan Trans Seram
Ratusan karyawan PT SIM dan ribuan warga secara serempak memalang jalan Trans Seram, Sabtu (26/7/2025).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
"Kami berharap ke depan tidak ada lagi aksi penyampaian aspirasi yang harus dilakukan dengan cara memblokir jalan, karena hal itu justru menghambat aktivitas masyarakat lain yang juga memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum,” harap Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan bahwa tindakan pemalangan jalan yang menyebabkan terganggunya lalu lintas memiliki konsekuensi hukum serius.
Berdasarkan Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa dengan sengaja merintangi pemakaian jalan umum dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan dapat diperberat hingga lima belas tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas atau keselamatan orang lain.
Selain itu, Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Pelanggaran terhadap pasal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 274 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan bersinergi dengan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. (*)
| Nelayan Saparua Hilang Jatuh dari Perahu, Pencarian Intensif Hari Kedua Belum Membuahkan Hasil |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Mantan Kajari Aru, Kejati Maluku Periksa Dua Saksi Baru |
|
|---|
| Hendrik Lewerissa Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Belanda, Bidik Pendidikan hingga Ekspor |
|
|---|
| Saksi Baru Diperiksa, Kasus Dugaan Penipuan Tanah Libatkan Dosen Unpatti Makin Terang |
|
|---|
| Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Polisi, Kasus Aipda Robin Tunggu Jadwal Sidang Kode Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Palang-spice-island.jpg)