Jemput Paksa

Penyidik BNN Maluku Sebut Nomor Telepon Iwan Tertera dalam Paket Berisi Sabu 50 Gram

Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Oi Matjora mengungkapkan kasus ini berawal

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Jenderal
KASUS NARKOTIKA - Penyidik BNN Provinsi Maluku, Oi Matjora dan Rolland Wattimena saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Kantor BNN Provinsi Maluku, Karpan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu. 

Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Oi Matjora mengungkapkan kasus ini berawal dari penemuan sebuah paket berisi sabu seberat lebih dari 50 gram yang masuk ke Kota Ambon.

Paket tersebut dikirim akhir tahun 2024 dari Surabaya melalui jasa pengiriman.

Matjora menjelaskan dalam paket itu tertera nama Iqbal.

Namun yang mencurigakan adalah nomor telepon yang tertera dalam paket tersebut adalah milik Ridwan alias Iwan, dengan alamat kantornya.

"Paket ini bukan baru pertama kali, terserah nanti Iwan ingkari, tapi yang jelas kami ketahui itu bukan pertama kali dia terima paket," ungkap Oi Matjora, mengisyaratkan dugaan keterlibatan Iwan dalam jaringan peredaran narkoba sebelumnya.

Setelah penyelidikan mendalam, paket tersebut mengarah pada Iwan. 

BNNP Maluku kemudian melakukan upaya hukum dan sempat menangkap Iwan. 

Meskipun penangkapan tersebut dinyatakan gugur secara formil setelah Iwan memenangkan praperadilan, dugaan tindak pidana terhadapnya tetap kuat.

"Kami melengkapi berkas syarat formil yang baru, maka kami terbitkan surat-surat yang baru," jelas Oi Matjora

Setelah berkas lengkap, Iwan dipanggil kembali, awalnya dengan status saksi. 

"Penetapan seseorang sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti baru. Jadi, kami telah kantongi dua alat bukti baru, jadi kami panggil Iwan sebagai saksi supaya dia menerangkan perbuatan yang dilakukannya saat itu," tambahnya.

Baca juga: Polresta Ambon Usut Tuntas Hilangnya Dokumen DAK-BOS Dispendik, 10 Saksi Diperiksa

Baca juga: Isu Uang Damai Rp 340 Juta Mencuat di Kasus Narkotika Iwan, Ini Bantahan BNN Maluku

Syayid Ridwan Bin Taher (42) alias Iwan, yang sebelumnya dijemput paksa oleh BNNP Maluku di halaman parkir Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, Jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Rabu (23/7/2025) siang.

Ia kini resmi berstatus tersangka.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan nomor: S.Tap/0001/VII/2024/BNNP Maluku tertanggal 23 Juli 2025. 

Dalam surat tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Stevy Frits Pattiasina, menyatakan bahwa Iwan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan gelar perkara.

Iwan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait narkotika golongan I jenis sabu kristal. 

Sebelum penetapan ini, Iwan diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan BNNP Maluku, menunjukkan upaya penghindaran dari proses hukum. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved