Malteng Hari Ini
Hasil Review Kelas Kemenkes, Perpanjangan PKS antar BPJS Kesehatan dan RSUD Masohi Berdampak?
Diumumkan 13 Juni 2025 lalu melalui surat edaran Kemenkes bahwa tiga rumah sakit di Maluku Tengah
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Hasil review kelas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi rupanya berdampak.
Diumumkan 13 Juni 2025 lalu melalui surat edaran Kemenkes bahwa tiga rumah sakit di Maluku Tengah tidak sesuai standar kelas Kemenkes, salah satunya RSUD Masohi yang masuk kelas D kategori tidak sesuai.
Sebagai salah satu rumah sakit plat merah yang menjalin perjanjian kerjasama (PKS) dengan BPJS Kesehatan, seyogyanya hasil review ini tidak dianggap remeh-temeh, lantaran berdampak pada keberlanjutan PKS tahun 2026 nantinya.
Hal tersebut berdasarkan konfirmasi TribunAmbon.com dengan Kabag SDM, Umum & Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon, kharis Hidayatullah, Selasa (22/7/2025).
Kharis menyatakan, akan adanya evaluasi ulang perjanjian kerjasama fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Baca juga: Toilet Digembok, Pedagang Hingga Pengunjung Pasar Mardika Ngeluh Tahan Kencing, Jais Ely: Saya Sibuk
Baca juga: Duh! RSUD Masohi Tak Sesuai Standar Kelas Kemenkes, Dampaknya ke Klaim BPJS Kesehatan
"Evaluasi ulang terhadap perjanjian kerja sama fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan, terutama sebelum dilakukan proses rekredensialing untuk perpanjangan PKS Tahun 2026," ujar Kharis dalam keterangan resminya.
Dampak lainnya yaitu penyesuaian tarif klaim INA-CBGs, dimana tarif yang digunakan akan disesuaikan dengan hasil review kelas oleh kemenkes.
"Untuk RSUD Masohi terdapat penyesuaian dari tarif Ina CBGs Kelas C ke tarif Ina CBGs Kelas D untuk pelayanan Kesehatan per 1 Juli 2025," jelasnya.
Tentu, dengan hasil review yang ada, BPJS Kesehatan akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dan PERSI terhadap kesesuaian sarana prasarana rumah sakit dengan Surat Izin Operasional yang menjadi syarat mutlak kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ia juga menyampaikan bahwa, meskipun belum terdapat dampak langsung terhadap layanan atau klaim, rumah sakit tetap perlu mendapatkan atensi dan perbaikan agar segera memenuhi kriteria klasifikasi rumah sakit sesuai ketentuan.
"Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian," tukas Kharis.
Kharis merincikan, hal yang perlu diperhatikan pihak RS diantaranya, melakukan perbaikan sarana, prasarana, SDM, dan manajemen rumah sakit sesuai standar kelas rumah sakit sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah no 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumasakitan;
Kedua, melaporkan rencana aksi dan progres pemenuhan standar kelas secara berkala sebagai bentuk komitmen perbaikan dan transparansi.
Ketiga, menjaga mutu layanan terhadap peserta JKN selama proses perbaikan berlangsung.
"Serta memastikan bahwa pelayanan tetap sesuai dengan ketentuan teknis dan administratif yang berlaku," pungkas Kharis. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.