Ambon Hari Ini
Kasus Korupsi PT. Dok Waiame Rp 177 M, Pegawai ASDP dan Panca Karya Jalani Pemeriksaan
3 orang yang berasal dari 2 perusahaan diperiksa atas korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024, tiga orang yang berasal dari dua perusahaan diperiksa.
Yakni perusahaan ASDP sebanyak 2 orang, berinisial ‘AP’ selaku Owner Soveyer dan ‘Y’ sebagai panitia doking kapal.
Sementara Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, yakni staf unit pemasaran berinisial ‘RM’.
Ketiganya diperiksa oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (17/7/2025).
“Untuk PT. Dok Kamis 17 Juli 2025, dari ASDP 2 orang yaitu Inisial ‘AP’ sebagai Owner Soveyer, inisial ‘Y’ sebagai panitia doking kapal, sementara Panca karya 1 orang inisial RM staf unit pemasaran,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Rp 3 M di MTs. N Ambon, 2 Panitia Kegiatan Digarap Jaksa
Mereka diperiksa sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIT, hingga sore hari.
Pemeriksaan ini, menambahkan daftar panjang puluhan saksi yang telah diperiksa setelah tim penyidik lakukan gelar perkara (ekspose) pada Senin 8 April 2025 lalu.
Saksi yang telah diperiksa, mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku.
Selain itu dalam tahap penyidikan, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.
Baca juga: Diduga Tampar Murid, Seorang Guru Paruh Baya Denda Rp 25 Juta
Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang yang diserahkan langsung saksi.
Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah.
Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.
Walaupun sejak gelar perkara pada Senin tanggal 8 April 2025 lalu, dan telah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, kasus tersebut belum ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara untuk selanjutnya dapat ditetapkan tersangka. (*)
Kerap Tergenang Air Saat Hujan, Warga Minta Drainase di Jalan Laksyada Leo Wattimena Diperbaiki |
![]() |
---|
Implementasi Call Center 112 Dimantapkan, Pemkot Ambon Audensi Bersama KOMIDIGI RI |
![]() |
---|
Pastikan Kepastian Hukum, 100 Pasangan di Ambon Ikuti Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah |
![]() |
---|
Perkuat Pesisir Laut Kota Ambon, BEM Nusantara Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Lateri |
![]() |
---|
Aliansi Baku Jaga Tanah Maluku, Demo Tolak PT. Waragonda di Haya-Malteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.