Ambon Hari Ini

Kasus Korupsi PT. Dok Waiame Rp 177 M, Pegawai ASDP dan Panca Karya Jalani Pemeriksaan

3 orang yang berasal dari 2 perusahaan diperiksa atas korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PT. DOK DAN PERKAPALAN WAIAME - Mantan Kepala Kajari Ambon, Adhryansah, mengangkat barang sitaan yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Dok dan Perkapalan Waiame, berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (19/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024, tiga orang yang berasal dari dua perusahaan diperiksa.

Yakni perusahaan ASDP sebanyak 2 orang, berinisial ‘AP’ selaku Owner Soveyer dan ‘Y’ sebagai panitia doking kapal.

Sementara Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, yakni staf unit pemasaran berinisial ‘RM’.

Ketiganya diperiksa oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (17/7/2025).

“Untuk PT. Dok Kamis 17 Juli 2025, dari ASDP  2 orang yaitu Inisial ‘AP’ sebagai Owner Soveyer, inisial ‘Y’ sebagai panitia doking kapal, sementara Panca karya 1 orang inisial RM staf unit pemasaran,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Kasus Korupsi Rp 3 M di MTs. N Ambon, 2 Panitia Kegiatan Digarap Jaksa

Mereka diperiksa sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIT, hingga sore hari.

Pemeriksaan ini, menambahkan daftar panjang puluhan saksi yang telah diperiksa setelah tim penyidik lakukan gelar perkara (ekspose) pada Senin 8 April 2025 lalu.

Saksi yang telah diperiksa, mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku.

Selain itu dalam tahap penyidikan, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.

Baca juga: Diduga Tampar Murid, Seorang Guru Paruh Baya Denda Rp 25 Juta

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang yang diserahkan langsung saksi.

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah.

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon.

Walaupun sejak gelar perkara pada Senin tanggal 8 April 2025 lalu, dan telah melakukan berbagai rangkaian penyidikan, kasus tersebut belum ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara untuk selanjutnya dapat ditetapkan tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved