News

Diduga Tampar Murid, Seorang Guru Paruh Baya Denda Rp 25 Juta

Ahmad Zuhdi (63), seorang guru paruh baya di Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, denda sebesar Rp 25 juta setelah menampar murid.

Kompas.com/ Nur Zaidi
GURU TAMPAR MURID - Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNAMBON.COM – Ahmad Zuhdi (63), seorang guru paruh baya di Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, harus menghadapi denda sebesar Rp 25 juta setelah menampar seorang siswa. 

Peristiwa ini viral di media sosial dan mengundang simpati publik hingga muncul seruan donasi untuk sang guru.

Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid.

Baca juga: PLN UIW MMU Bersama Pemkot Ambon Validasi Data PJU, Dukung Program Meterisasi Nasional

Tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta. 

Kejadian tersebut terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di mushola lingkungan Madin pada Jumat (18/7/2025).

Meskipun begitu, ia enggan memberikan keterangan lebih detail dan akan disampaikan ke publik.

"Yang viral itu ya, iya, nanti lengkapnya baru diketik kronologinya ditunggu dulu," ujar Hidayat, ditemui di Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Wabup Malteng Tinjau Bangunan Terdampak Gempa 4,9 M di Dusun Pia Saparua Timur

Diketahui, peristiwa tersebut viral di media sosial Instagram. 

Dalam video tersebut tampak seorang lansia diduga guru Madin menandatangani selembar kertas yang di sampingnya juga terdapat meterai. 

"Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," tulis narasi dalam video tersebut. 

"Semoga jadi pembelajaran buat kita semua. Sebagai orang tua harus bijak dan sebagai guru harus arif supaya tidak ada kejadian serupa”. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Tampar Murid, Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta, Netizen Geram hingga Muncul Seruan Donasi".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved