Ambn Hari Ini

Kasus Korupsi Rp 3 M di MTs. N Ambon, 2 Panitia Kegiatan Digarap Jaksa

Dua panitia kegiatan diperiksa dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di MTs. Negeri Ambon sebesar Rp 3 miliar.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Tampak suasana sekolah MTs Negeri Ambon pada Rabu (2/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam mengungkap kasus dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024, dua panitia kegiatan diperiksa. 

Keduanya yakni, Panitia Keagamaan berinisial ‘IR’ dan Panitia Tahfidz Quran berinisial ‘ZQ’.

Mereka diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Rabu (16/7/2025).

Baca juga: PLN UIW MMU Bersama Pemkot Ambon Validasi Data PJU, Dukung Program Meterisasi Nasional

“Saksi yang diperiksa dalam perkara MTS N hari Rabu 16 Juli 2025, Panitia keagamaan dan Panitia tahfidz quran,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (18/7/2025).

Diperiksa sebagai saksi dengan waktu yang berbeda, sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIT. 

“‘IR’ diperiksa jam 10 sampai 14.00 WIT sementara ‘ZQ’ diperiksa dari 14.30 hingga 16.30 WIT,” sambungnya. 

Baca juga: Wabup Malteng Tinjau Bangunan Terdampak Gempa 4,9 M di Dusun Pia Saparua Timur

Untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi di MTs Negeri Ambon, telah puluhan saksi diperiksa dan dimintai keterangan pada tahap penyidikan.

Diantaranya, pihak Guru, pemilik toko, hingga pengelola kegiatan. 

Walaupun demikian, belum ada tersangka dalam kasus miliaran rupiah ini. 

Diberitakan sebelumnya, peningkatan status ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu. 

Pada tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap). 

Anggaran yang dikelola sebesar Rp 3.306.250.000,00. 

Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.  

Atas tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 614 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved