Ambn Hari Ini
Kasus Korupsi Rp 3 M di MTs. N Ambon, 2 Panitia Kegiatan Digarap Jaksa
Dua panitia kegiatan diperiksa dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di MTs. Negeri Ambon sebesar Rp 3 miliar.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam mengungkap kasus dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024, dua panitia kegiatan diperiksa.
Keduanya yakni, Panitia Keagamaan berinisial ‘IR’ dan Panitia Tahfidz Quran berinisial ‘ZQ’.
Mereka diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Rabu (16/7/2025).
Baca juga: PLN UIW MMU Bersama Pemkot Ambon Validasi Data PJU, Dukung Program Meterisasi Nasional
“Saksi yang diperiksa dalam perkara MTS N hari Rabu 16 Juli 2025, Panitia keagamaan dan Panitia tahfidz quran,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (18/7/2025).
Diperiksa sebagai saksi dengan waktu yang berbeda, sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIT.
“‘IR’ diperiksa jam 10 sampai 14.00 WIT sementara ‘ZQ’ diperiksa dari 14.30 hingga 16.30 WIT,” sambungnya.
Baca juga: Wabup Malteng Tinjau Bangunan Terdampak Gempa 4,9 M di Dusun Pia Saparua Timur
Untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi di MTs Negeri Ambon, telah puluhan saksi diperiksa dan dimintai keterangan pada tahap penyidikan.
Diantaranya, pihak Guru, pemilik toko, hingga pengelola kegiatan.
Walaupun demikian, belum ada tersangka dalam kasus miliaran rupiah ini.
Diberitakan sebelumnya, peningkatan status ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu.
Pada tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Anggaran yang dikelola sebesar Rp 3.306.250.000,00.
Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.
Atas tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 614 juta. (*)
Percaya Diri dan Berani Tampil Jadi Kunci Kemenangan Oma Na di Lomba Fashion Show dan Joget |
![]() |
---|
Pengelola Pasang Papan Larangan Buang Sampah di Area Belakang Gedung Pasar Mardika |
![]() |
---|
Ganggu Aktivitas, Warga Resah Soal Tumpukan Kayu di Trotoar Jl. Nona Saar Sopacua |
![]() |
---|
Tahun ke-3, Pemdes Rumah Tiga Ambon Kembali Surati BWS Soal Penanganan Erosi Sungai Wailela |
![]() |
---|
Polda Maluku Gelar Operasi Patuh Salawaku 2025: Humanis dan Edukatif jadi Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.