Malteng Hari Ini
Terbukti Limbah Rusaki Lingkungan, Perusahaan Tambak Udang PT. WLI Penuhi Sanksi Pemda Malteng
Perusahaan Tambak Udang PT. Wahana Lestari Investama (WLI) yang berlokasi di Seram Utara, limbahnya terbukti rusaki lingkungan serta sejumlah tanaman.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Perusahaan Tambak Udang PT. Wahana Lestari Investama (WLI) yang berlokasi di Seram Utara, limbahnya terbukti rusaki lingkungan serta sejumlah tanaman kebun masyarakat.
Atas masalah tersebut, PT. WLI disanksi Pemerintah Daerah Maluku Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi sejumlah sanksi.
"PT WLI telah melaksanakan beberapa poin sanksi, termasuk pembuatan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebanyak 3 unit," ujar Hengky, Rabu (9/7/2025) kemarin.
Baca juga: Perpres 46 Tahun 2025 Amantkan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Harus Melalui E-Katalog
Namun, terdapat beberapa kendala dalam proses pelaksanaan sanksi, termasuk permasalahan klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat.
"Untuk pengerukan di wilayah terdampak karena masyarakat mau diselesaikan ganti rugi dulu baru di laksanakan, pendekatan sudah dilakukan," imbunya.
Dia menyampaikan, PT WLI selalu laporkan kepada Pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup terkait aktivitas mereka.
Baca juga: Pemda Malteng Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Sesuai deadline sanksi pada tanggal 28 Juni 2025, mereka kooperatif selalu melaporkan ke Pemda.
Proses ganti rugi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah kecamatan untuk mendata tanaman masyarakat yang terdampak.
Hasil pendataan telah diperoleh dan proses kesepakatan ganti rugi sedang dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati nomor 525/513/thun 2022 tentang ganti rugi tanaman dan Hortikultura.
Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan surat nomor 600.1/186/2025 perihal percepatan pelaksanaan sanksi administrasi rehabilitasi lingkungan yang terdampak.
Surat tersebut ditujukan kepada HRD PT WLI untuk segera menindaklanjuti hasil kerja tim pendataan untuk diselesaikan dengan masyarakat sesuai dengan SK Bupati.
"Pemerintah Kecamatan dan Perusahaan diminta melakukan sosialisasi ganti rugi tersebut kepada masyarakat, dengan luasan ganti rugi sekitar 5 hektar lebih. Proses ganti rugi masih dalam tahap proses dan diharapkan dapat diselesaikan segera," tukasnya. (*)
KM Cantika Torpedo Sempat Mati Mesin di Lautan, Kadishub: UPP Harus Jeli Keluarkan Izin Berlayar |
![]() |
---|
BKPSDM Malteng Beri Kemudahan Berkas Administrasi PPPK Paruh Waktu, Simak Informasi Detailnya |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Malteng Beri Kemudahan Berkas Administrasi, Simak Informasi Detailnya |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan Pantai Ina Marina Makin Menumpuk, Didominasi Plastik Kemasan |
![]() |
---|
Signboard Ikonik Ina Marina di Maluku Tengah Tak Terawat, Telah Ditumbuhi Rumput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.