Malteng Hari Ini

Terbukti Limbah Rusaki Lingkungan, Perusahaan Tambak Udang PT. WLI Penuhi Sanksi Pemda Malteng

Perusahaan Tambak Udang PT. Wahana Lestari Investama (WLI) yang berlokasi di Seram Utara, limbahnya terbukti rusaki lingkungan serta sejumlah tanaman.

Dinas Lingkungan Hidup
PT. WLI - Sejumlah staf PT WLI saat meninjau lokasi area terdampak limbah, gambar diterima, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Perusahaan Tambak Udang PT. Wahana Lestari Investama (WLI) yang berlokasi di Seram Utara, limbahnya terbukti rusaki lingkungan serta sejumlah tanaman kebun masyarakat.

‎Atas masalah tersebut, PT. WLI disanksi Pemerintah Daerah Maluku Tengah.

‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi sejumlah sanksi.  

‎"PT WLI telah melaksanakan beberapa poin sanksi, termasuk pembuatan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebanyak 3 unit," ujar Hengky, Rabu (9/7/2025) kemarin.

Baca juga: Perpres 46 Tahun 2025 Amantkan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Harus Melalui E-Katalog

‎Namun, terdapat beberapa kendala dalam proses pelaksanaan sanksi, termasuk permasalahan klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat.

‎"Untuk pengerukan di wilayah terdampak karena masyarakat mau diselesaikan ganti rugi dulu baru di laksanakan, pendekatan sudah dilakukan," imbunya.

‎Dia menyampaikan, PT WLI selalu laporkan kepada Pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup terkait aktivitas mereka.

Baca juga: Pemda Malteng Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Sesuai deadline sanksi pada tanggal 28 Juni 2025, mereka kooperatif selalu melaporkan ke Pemda.

‎Proses ganti rugi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah kecamatan untuk mendata tanaman masyarakat yang terdampak.

‎Hasil pendataan telah diperoleh dan proses kesepakatan ganti rugi sedang dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati nomor 525/513/thun 2022 tentang ganti rugi tanaman dan Hortikultura.

‎Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan surat nomor 600.1/186/2025 perihal percepatan pelaksanaan sanksi administrasi rehabilitasi lingkungan yang terdampak.

‎Surat tersebut ditujukan kepada HRD PT WLI untuk segera menindaklanjuti hasil kerja tim pendataan untuk diselesaikan dengan masyarakat sesuai dengan SK Bupati.

‎"Pemerintah Kecamatan dan Perusahaan diminta melakukan sosialisasi ganti rugi tersebut kepada masyarakat, dengan luasan ganti rugi sekitar 5 hektar lebih. Proses ganti rugi masih dalam tahap proses dan diharapkan dapat diselesaikan segera," tukasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved