Malteng Hari Ini

Pemda Malteng Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Pemda Malteng sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Silmi Suailo
SOSIALISASI - Pemda Maluku Tengah sosialisasi Perpres, Rabu (9/7/2025) 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah (Malteng) melalui Bidang ULP sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rabu (9/7/2025).

‎Kehadiran Perpres tersebut memuat sejumlah pokok perubahan mengenai ruang lingkup Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

‎Diantaranya, Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah Desa/Negeri penggunaan e-katalog.

‎Fasilitator Perpres, Juni Irawati menerangkan bahwa  Perpres 46 tahun 2025 mengalami beberapa pokok-pokok perubahan.

‎"Salah satunya adalah perubahan ruang lingkup. Ruang lingkup untuk pengadaan barang jasa di pemerintah hanya ada APBN - APBD.  Sekarang ada penambahan ruang lingkup yaitu ada institusi lainnya dan pemerintah desa," jelas Juni.

Baca juga: Puncak Musim Hujan, Harga Komoditi Sayur di Pasar Mardika Ambon Naik

‎Selain itu, ada penguatan terkait dengan penggunaan katalog elektronik, yang mana sudah ada kewajiban e-purchasing.

‎"Kita harus mengutamakan dulu barang yang ada di katalog, maka metode pemilihannya harus menggunakan e-purchasing, sebagai pokok-pokok perubahannya," tuturnya.

‎Sementara itu, berkaitan dengan adanya penggunaan anggaran kementerian, adanya perubahan di pasal 66 dan 67.

‎"Yang artinya di dalam seluruh proses pengadaan ini, berapapun nilainya kita harus sudah memperhitungkan penggunaan produk dalam negerinya," jelas Juni.

Baca juga: Sakit, 1 Jemaah Haji Asal SBT Belum Pulang, Kini Masih Dirawat di RS King Salman Arab Saudi

‎Terpisah, Kepala Bidang ULP Pemda Malteng, Ismail dalam keterangannya menyatakan, tujuan dilakukan sosialisasi karena ada sejumlah perusabahan pokok ihwal perubahan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Anggaran Jasa Pemerintah.

‎"Yang mana dalam berapa poin yang berubah di dalam itu terkait dengan pekerjaan konstruksi yang tadinya Rp 200 juta ke Rp 400 juta. Lalu di tambahkan lagi dalam beberapa pasal itu terkait dengan pengadaan barang jasa di desa itu sedang diatur," ucapnya.

‎Ia berharap, setelah adanya sosialisasi ini (perubahan pokok Perpres), bisa diimplementasikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Yang mana bisa lebih maksimal, (walau) mungkin ada beberapa kekurangan atau beberapa kendala di OPD, namun pihaknya meyakini bisa sinergikan dengan aturan yang baru ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved