Pemda Malteng
Perpres 46 Tahun 2025 Amantkan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Harus Melalui E-Katalog
Per 1 Mei 2027 pengadaan barang dan jasa (PBJS) di tingkat desa/negeri harus melalui E-Katalog.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Per 1 Mei 2027 pengadaan barang dan jasa (PBJS) di tingkat desa/negeri harus melalui E-Katalog.
Hal itu disampaikan Fasilitator PBJ, Rahfan Mokoginta, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, di Masohi, Rabu (9/7/2025).
Dimana regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dan implementasi katalog dalam PBJ Pemerintah.
Baca juga: Puncak Musim Hujan, Harga Komoditi Sayur di Pasar Mardika Ambon Naik
Ia menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa di tingkat desa selama ini menggunakan metode-metode konvensional.
"Ada aktivitas (PBJ) yang masuk banyak pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan. Misalnya ada desa yang melakukan pengadaan tidak sesuai prosedur tapi karena kepala desa tidak tahu dia tidak mendapat sosialisasi dari pemerintah daerah," tuturnya.
Baca juga: Pemda Malteng Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Dirinya juga menyampaikan bahwa pada saat aturan telah diundangkan, maka tidak ada alasan pembenaran.
"Jawaban saya adalah pada saat aturan sudah diundangkan, tidak ada alasan pembenaran bahwa yang bersangkutan tidak tahu. Mereka dianggap tahu," tukas Rahman.
Dan jika ditemukan pelanggaran maka pemerintah berdosa karena tidak melakukan sosialisasi.
"Pengadaan barang dan jasa itu sudah merujuk pada Perpres, penggunaan e-katalog, dan semua termuat dalam pokok-pokok perubahan Perpres 46 tahun 2025," pungkas Rahman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rahman-Mokiginting.jpg)