Selasa, 14 April 2026

Pemda Malteng

Perpres 46 Tahun 2025 Amantkan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Harus Melalui E-Katalog

Per 1 Mei 2027 pengadaan barang dan jasa (PBJS) di tingkat desa/negeri harus melalui E-Katalog.

Silmi Suailo
RAHMAN MOKIGINTING - Pemateri Sosialisasi Perpres No. 46 tahun 2205, Rahman Mokiginting, Rabu (9/7/2025) 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Per 1 Mei 2027 pengadaan barang dan jasa (PBJS) di tingkat desa/negeri harus melalui E-Katalog.

‎Hal itu disampaikan Fasilitator PBJ, Rahfan Mokoginta, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, di Masohi, Rabu (9/7/2025).

‎Dimana regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dan implementasi katalog dalam PBJ Pemerintah.

Baca juga: Puncak Musim Hujan, Harga Komoditi Sayur di Pasar Mardika Ambon Naik

‎Ia menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa di tingkat desa selama ini menggunakan metode-metode konvensional.

‎"Ada aktivitas (PBJ) yang masuk banyak  pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan. Misalnya ada desa yang melakukan pengadaan tidak sesuai prosedur tapi karena kepala desa tidak tahu dia tidak mendapat sosialisasi dari pemerintah daerah," tuturnya.

Baca juga: Pemda Malteng Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

‎Dirinya juga menyampaikan bahwa pada saat aturan telah diundangkan, maka tidak ada alasan pembenaran.

‎"Jawaban saya adalah pada saat aturan sudah diundangkan, tidak ada alasan pembenaran bahwa yang bersangkutan tidak tahu. Mereka dianggap tahu," tukas Rahman.

‎Dan jika ditemukan pelanggaran maka pemerintah berdosa karena tidak melakukan sosialisasi.

‎"Pengadaan barang dan jasa itu sudah merujuk pada Perpres, penggunaan e-katalog, dan semua termuat dalam pokok-pokok perubahan Perpres  46 tahun 2025," pungkas Rahman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved