SBT Hari Ini

Berulangkali Tak Hadiri Undangan Rapat, Komisi 2 DPRD Minta Izin Usaha PT Permata Hitam Dicabut

Permintaan tersebut menyusul undangan rapat yang berulang kali tak pernah dihadiri oleh pimpinan agen penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) itu.  

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
KOMISI II -Ketua komisi II, Ismail Rumadan didampingi wakil ketua saat rapat dengar pendapat di ruang paripurna, Kamis (4/6/2025). DPRD rekomendasi mencabut izin usaha PT. Permata Hitam. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merekomendasikan kepada Pemerintah Darah (Pemda) segera mencabut izin usaha PT. Permata Hitam.

Permintaan tersebut menyusul undangan rapat yang berulang kali tak pernah dihadiri oleh pimpinan agen penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) itu.  

Hal itu disampaikan Rudy Wajo anggota DPRD Seram Bagian Timur saat menggelar rapat dengar pendapat umum Komisi ll, di ruang paripurna, Jumat (4/6/2025).

"Saya ketua fraksi PKB degan ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut izin usaha PT Permata Hitam, karena sudah berulang kali tidak hadiri undangan kami dan selalu mempermainkan kami di komisi dua ini seperti boneka," ujarnya.

Dirinya mendesak agar masalah tersebut ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah daerah, mengingat sikap PT. Permata Hitam yang tak kooperatif.

Baca juga: Hampir Setahun Kasus Rudapaksa Anak Tiri oleh Bripka JS Belum Terungkap

Baca juga: Uang Rp 84 Juta Raib dari Jok Motor, Polresta Ambon Buru Pelaku

"Saya merekomendasikan kepada pemerintah daerah mengambil tindakan cepat untuk memutus izin usaha Permata Hitam," tegasnya.

Sementara itu anggota komisi II Rudi Rumodar menegaskan, pihaknya tak main-main untuk mengajukan permohonan pemberhentian operasi PT. Permata Hitam.

"Permata hitam ini jangan main-main, kita harus buat rekomendasi dan ditindaklanjuti bukan hanya ke pemerintah daerah tapi satu tingkat di atasnya agar tidak lagi beroperasi," tegasnya.

Dirinya menilai agen penyaluran BBM tersebut tidak mampu  mengatasi antrian panjang yang terjadi di SPBU setiap harinya, sehingga harus diberikan teguran keras.

"Kalau seperti ini berarti lari dari tanggung jawab, karena sudah berkali-kali kita bicarakan, setiap hari SPBU selalu macet, tapi mereka tidak bertanggungjawab atas masalah yang terjadi," katanya.

Menindaklanjuti hal itu, Ismail Rumada selaku ketua komisi telah menyatakan kesiapannya kepada pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kepada Diskoperindag suda harus ada surat teguran ke PT Permata Hitam sehingga masalaah ini tidak terulang, karena hari ini juga mereka tidak hadir jadi perlu dipertimbangkan," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved