Maluku Hari ini

Pemerintah Target 300 Ribuan Pekerja di Maluku Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan peningkatan signifikan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di tahun 2025 sebesar 63,88 persen.

Ummi Temarwut
BPJS TK - Kepala BPJS TK Maluku, Sevy Renita dalam sambutanya di ajang Paritrana Award 2025, Senin (30/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan peningkatan signifikan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di tahun 2025 sebesar 63,88 persen  atau setara 395.239 pekerja.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku, Sevy Renita Setyaningrum dalam sambutannya pada ajang Paritrana Award di Santika Hotel Premiere Ambon, Senin (30/6/2025).

“Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan kenaikan cakupan sebesar 63,88 persen  atau setara 395.239 tenaga kerja yang akan dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2025,” kata Sevy.

Baca juga: 147 CPNS Maluku Tenggara Terima SK Pengangkatan 

Dijelaskan, capaian jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Maluku hingga 31 Desember 2024 tercatat sebesar 39,45 persen.

Angka ini mencakup sebanyak 191.618 tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang telah terlindungi dalam program jaminan sosial.

Ia menambahkan, target akhir yang ingin dicapai Maluku di tahun 2025 adalah sebesar 72,74 persen atau sebanyak 474.287 tenaga kerja.

Baca juga: Ini Deretan Peraih Juara Paritrana Award 2025 di Maluku

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan kerja sama lintas sektor.

“Kami berharap melalui dukungan Gubernur, Pemerintah Provinsi, serta seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, OPD terkait, dan pelaku usaha, kita dapat bekerja sama meningkatkan partisipasi sehingga target 63,88 persen tahun ini dapat tercapai,” jelasnya.

Sevy juga menekankan pentingnya keterlibatan langsung dari para pemangku kepentingan dalam memastikan setiap tenaga kerja, terutama di sektor informal, dapat mengakses perlindungan ketenagakerjaan.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang melindungi hak dasar para pekerja Maluku agar mereka memiliki jaminan di masa depan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved