SBT Hari Ini

Polres SBT Musnahkan 2.053 Liter Miras, 2 Orang Pemakai Narkoba Turut Diamankan

Pemusnahan tersebut berlangsung di Polres SBT dan dipimpin langsung oleh Kapolsek SBT AKBP Alhajat.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
MINUMAN KERAS - Pemusnahan minuman keras oleh aparat kepolisian di halaman kantor Polres SBT, kota Bula, Senin (30/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) musnahkan sebanyak 2.053 liter barang bukti Minuman Keras (Miras) jenis sopi dan tuak. 

Polisi juga turut mengamankan sejumlah alat hisap yang digunakan dua orang pemakai narkoba.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Polres SBT dan dipimpin langsung oleh Kapolsek SBT AKBP Alhajat.

Pantauan Tribunambon.com di lokasi, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 12:00 WIT, dua jenis miras itu ditampung di dalam jeregen ukuran lima liter dan 35 liter. 

Beberapa diantaranya masih terbungkus karton, yakni jenis sopi mayang yang tersimpan di dalam plastik bening dengan panjang lebih dari dua meter. 

Miras tersebut kemudian dimusnahkan petugas dengan cara  ditumpahkan ke dalam dua lubang besar, dengan kedalaman lebih dari satu meter, dan lebar kurang dari satu meter.

Baca juga: Erick Malaihollo, Perkara Penggelapan Mobil dan Rugikan PT. SIP Divonis 2 Tahun Penjara 

Baca juga: Ditangkap 4 Plastik Klip Bening Berisi Sabu di Kota Ambon, Renuat Dihukum 5 Tahun Penjara 

Kapolres SBT AKBP Alhajat menyatakan, ribuan liter Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan sejak periode Mei hingga Juni 2025.

"Kita amankan 2.053 liter miras jenis sopi dan tuak, hanya dalam kurung waktu dua bulan lebih dan hari ini kita musnahkan," ujarnya saat kegiatan pemusnahan barang bukti, Senin (30/6/2025). 

Sementara alat pemakai narkoba yang ditemukan saat aksi pemeriksaan di Desa Wailola kota Bula pada Kamis (29/5/2025) lalu juga turut dimusnahkan. 

AKBP Alhajat menyebutkan, meski tidak mendapatkan barang bukti, kedua pemakai tersebut telah dilakukan pemeriksaan urin dan terbukti positif. 

"Keduanya pemakai, karena waktu ditangkap barang bukti sudah habis, jadi ditangkap setelah bersangkutan positif melalui tes urin, sekarang sudah kita krim ke Ambon untuk direhabilitasi," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved