Ambon Hari Ini
Erick Malaihollo, Perkara Penggelapan Mobil dan Rugikan PT. SIP Divonis 2 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHPidana.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Erick Brando Malaihollo dalam perkara penggelapan dan diduga merugikan PT. Solusi Integrasi Pratama atau PT. SIP hingga ratusan juta di Kota Ambon, divonis 2 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (30/6/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau Karena Pencarian atau Karena Mendapat Upah Untuk itu”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHPidana.
“Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erick Brando Malaihollo, berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Majelis Hakim.
Baca juga: Malteng Jadi Penyumbang Anak Tidak sekolah Terbanyak, BPMP Maluku Beri Atensi
Baca juga: Hanya 2 Bulan Lebih, Polres SBT Sita 2.053 Liter Minuman Keras Jenis Sopi dan Tuak
Majelis Hakim juga bersepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa barang bukti yang ditetapkan ;
1. Satu lembar foto copy Surat Kuasa Nomor: 221/SB/HCGA/V/2024 dari Direkrur Operasional kepada Muh. Arif Rachmat.
2. Satu lembar foto Copy Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Mobil dengan Nomor Polisi DE 1507 AO merk Honda Mobilio warna Hitam, nomor rangka MHRD4750FJ420953, nomor mesin L15Z11278209 tahun 2015 dari PT SIP (BFI Finance) kepada coordinator Smartbid Ambon tanggal 5 April 2024.
3. Satu unit kendaraan Mobil dengan Nomor Polisi DE 1507 AO merk Honda Mobilio warna hitam nomor rangka MHRD4750FJ420953, nomor mesin L15Z11278209 tahun 2015 an. Muhammad Rais.
4. Satu buah asli buku BPKB Mobil dengan nomor O-06961475, nomor polisi DE 1507 AO merk Honda Mobilio warna hitam nomor rangka MHRD4750FJ420953, nomor mesin L15Z11278209 tahun 2015 atas nama Muhammad Rais.
5. Empat lembar foto copy surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 645/SB/HCGA/IX/2023 tanggal 5 September 2923 antara PT. Anugerah Lekang Indonesia dengan Saudara Erick Brando Malaihollo.
6. Lima lembar foto copy surat slip gaji dari PT. Anugerah Lelang Infonesia kepada Erick Brando Malaihollo periode Januari, Februari, Maret, April, Mei 2024.
7. Satu lembar foto copy surat tanda terima pengembalian dana melalui transfer anatar bank terhadap kendaraan Mobil dengan Nomor Polisi DE 1507 AO merk Honda Mobilio warna hitam nomor rangka MHRD4750FJ420953, nomor mesin L15Z11278209 tahun 2015 dari saudara PT. Anugerah Lelang Indonesia (Smarrtbid) kepada saudari Rahmatia sebesar Rp. 65.000.000,00 tanggal 8 Mei 2024.
8. Satu lembar foto copy surat tanda terima kendaraan mobil jenis Honda Mobilio dengan nomor polisi DE 1507 AO tanggal 8 Mei 2024.
9. lembar foto copy bukti transfer uang dari saudari Rahmatia kepada saudara Erick Brando Malaihollo dengan nomor rekening bank BCA nomor: 0441108566 atas nama Melano N Sinanu pada tanggal 2 Mei 2024 uang sebesar Rp. 70.000.000,00 untuk pembayaran Mobil Honda Mobilio dengan Nomor Polisi DE 1507 AO.
10. Lima lembar foto copy chat via Whatsapp antara saudara Chrisna Sanie dan saudara Erick Brando Malaihollo terkait penawaran untuk pembelian Mobil Honda Mobilio dengan Nomor Polisi DE 1507 AO.
Barang bukti satu hingga 10 dikembalikan kepada PT Smardbit Ambon.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maggie Parera, menerima vonis yang dijatuhkan.
Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun.
Terpisah dari itu, JPU Maggie Parera kepada TribunAmbon.com mengaku bahwa terdakwa melakukan transaksi lelang mobil tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Akibat dari perbuatan terdakwa merugikan hingga Rp. 100an juta. Baik dari pihak PT. SIP maupun dari pihak Leasing BFI yang merasa dirugikan.
Sekedar informasi, perbuatan terdakwa Erick Brando Malaihollo, pada Sabtu 06 Mei 2024, sekitar pukul 18.17 WIT.
Bertempat di Gudang Smarbird milik PT. SIP, beralamat di Desa Poka Rumah Tiga, Gang Parabowo Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. (*)
Pastikan Kepastian Hukum, 100 Pasangan di Ambon Ikuti Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah |
![]() |
---|
Perkuat Pesisir Laut Kota Ambon, BEM Nusantara Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Lateri |
![]() |
---|
Aliansi Baku Jaga Tanah Maluku, Demo Tolak PT. Waragonda di Haya-Malteng |
![]() |
---|
Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Lurah Batu Gajah Ambon, Penyidik Garap Keterangan Pelapor |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Maluku Rabu 27 Agustus 2025, Ada Kapal Tujuan Malut dan Buru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.