Maluku Terkini
Cabuli Enam Siswanya, Ini Modus Bejat Guru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar – Maluku
Guru MYM alias M didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap enam anak didiknya yang masih berstatus pelajar di sebuah sekolah menengah pertama.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNAMBON.COM - Sebuah kasus mengejutkan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Seorang oknum guru berinisial MYM alias M didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap enam anak didiknya yang masih berstatus pelajar di sebuah sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Selaru.
Baca juga: Monumen Ambon City of Music: Bagian Belakang Terawat, di Depan Malah Kotor Hingga Rumput Meninggi
Modus Operandi Sistematis dan Berulang
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan, terungkap bahwa terdakwa MYM alias M melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam anak dalam kurun waktu antara Agustus hingga November 2024.
Perbuatan tercela itu dilakukan lebih dari 21 kali, dengan lokasi kejadian yang mencakup rumah milik dua warga berinisial SM dan HR, serta mirisnya, ruang perpustakaan sekolah tempat terdakwa mengajar.
"Perbuatan itu dilakukan dalam suasana yang terkesan sistematis dan berulang, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan," ungkap Pj. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (13/6/2025).
Modus operandi yang dilakukan terdakwa sangat licik, yaitu dengan menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, ancaman kekerasan, serta paksaan psikologis untuk membuat para korban menuruti kehendaknya.
Baca juga: Guru di Tanimbar Dituntut Penjara Seumur Hidup, Enam Siswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Berulang
Bahkan, dalam beberapa kasus, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri.
"Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," kata Vira.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tuntutan ditujukan kepada Seorang oknum guru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisal MYM.
MYM dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara keji terhadap enam anak didiknya.
Pj. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak tanpa kompromi.
Atas kejahatan luar biasa ini, JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tuntutan penjara seumur hidup dinilai sangat layak karena perbuatan dilakukan secara berulang terhadap banyak korban, dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak-anak korban, dan terdakwa sebagai guru sama sekali tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab.
Meskipun terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, hal itu tidak cukup untuk menghapus trauma psikologis yang ditanggung para korban.(*)
Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan: Maluku Rumah Kedua Saya |
![]() |
---|
Resmi Bertugas, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto: Polisi tuk Bantu Masyarakat, Bukan Mempersulit |
![]() |
---|
Sertijab Ibu Asuh, Kapolda Maluku Tegaskan Polwan Sebagai Garda Terdepan |
![]() |
---|
Irjen Pol Dadang Hartanto Resmi Bertugas di Maluku, Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth Jadi PR |
![]() |
---|
Kabur ke Weda, Buronan Persetubuhan Anak di KKT Resmi Jalani 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.