Malteng Hari Ini

Perusahaan Tambak Udang PT. WLI di Seram Utara Resmi Disanksi Pemda Akibat Limbah 

‎Informasi itu dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
HENGKY TOMASOA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Perusahaan tambak udang PT. Wahana Lestari Investama (WLI) di Seram Utara secara resmi disanksi oleh pemerintah daerah (Pemda) Maluku Tengah melalui OPD teknis, Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

‎Informasi itu dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

‎Kata dia, Pemerintah Daerah Maluku Tengah telah memberikan sanksi paksaan kepada PT Wahana Lestari Investama (WLI) akibat pembuangan limbah dari tambak udang yang mencemari lingkungan. 

‎"Sanksi tersebut termuat dalam surat keputusan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir bernomor 660.31/280/thn2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terkait penanggulangan pencemaran lingkungan hidup/kerusakan lingkungan hidup kepada PT WLI," ujarnya. 

Baca juga: Pasca Diberitakan TribunAmbon, Pemerintah Bersihkan Sampah di Selokan Depan MCM

Baca juga: ‎Habiskan Rp 11,4 Miliar, Konstruksi Lantai Empat Maplaz tak Bisa Tampung Beban Berat

‎SK mulai berlaku setelah perusahaan menerima SK itu. Sehingga setelah penerimaan SK, Pemda mendapat bukti penerimaan SK yang dikirim baru terhitunglah sanski dari waktu penerimaan.

‎"Bukan mengacu pada tanggal yg tertera pada SK itu. Penerimaan SK itu sendri pada tanggal 28 Mei yang dikirim oleh saya sendiri pada pagi hari dan sore harinya saya sdh mendapat bukti terima SK itu.  Jadi SK itu berlaku mulai dari tanggal 28 mei," terang Tomasoa. 

‎Terdapat 4 sangsi diantaranya :

‎Perusahaan harus memulihkan kondisi kualitas air sesuai dengn baku mutu yang disyaratkan dalam waktu 30 hari.

‎Kedua, PT WLI terutama di daerah Pasahari segera melakukan  pengelolaan konstruksi PAL (pengelolaan air limbah) dalam waktu 30 hari.

‎"PT WLI merevisi persetujuan teknis pengelolaan air limbah," tambah dia.

‎Ke-empat, PT WLI harus merehabilitasi kondisi lingkungan yang terdampak. Dalam hal ini mengarah pada tanaman-tanaman masyarakat yang mati.

‎"Dalam subtansi rehabilitasi itu, PT WLI harus bekerjasama dengan kecamatan dan Pemerintah Negeri Pasahari untuk mengakomodir tanaman yang rusak," tukas dia. 

‎Tentu ditambahkan, hal ini masuk pada kategori rehabilitasi, salah satunya rehabilitasi yang dilakukan mengarah pada ganti rugi.

‎"Dalam SK menjelaskan juga apabila hal ini tidak diindahkan oleh pihak terkait maka sanksinya akan diberatkan dan sanksi terburuk yg akan didapat yaitu berupa pencabutan ijin beroperasi hal ini sesuai dengan SK yg diturunkan dari bupati," tegas Tomasoa. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved