Info Terkini

Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah, Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin Ode Dilaporkan 

Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rawidin bersama Armin La Moni. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Shutterstock
ILUSTRASI - Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda  Maluku, pada Selasa (3/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda  Maluku, pada Selasa (3/6/2025).

Dirinya diadukan dalam dugaan penyalahgunaan dana koperasi yang nilainya tak sedikit. 

Rawidin secara resmi dilaporkan oleh Irwan, kuasa hukum dari Andri Hariyanto. 

Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rawidin bersama Armin La Moni. 

Irwan membeberkan, sejak 2013 hingga 2024, telah terjadi pembelian sejumlah aset yang nilainya ditaksir mencapai Rp. 18 miliar hingga Rp. 29 miliar. Jumlah yang diyakini berasal dari dana milik anggota koperasi. 

“Banyak aset seperti tanah dan bangunan kost-kosan mewah yang kini berada dalam penguasaannya, diduga kuat dibeli pakai uang koperasi,” ujar Irwan. 

Baca juga: ‎Habiskan Rp 11,4 Miliar, Konstruksi Lantai Empat Maplaz tak Bisa Tampung Beban Berat

Baca juga: Temui Warga Terdampak Banjir, Stepanus Layanan Pastikan Penanganan Segera 

Dalam laporan yang dilayangkan, mereka turut melampirkan berbagai bukti awal, termaksud kwitansi pembelian, dan catatan penghasilan Rawidin saat menjabat. 

Yang menariknya, laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi disebut menyimpang banyak kejanggalan. 

Seperti item pengeluaran fiktif untuk pesangon, honorium, hingga pembelian mesin genset yang tak pernah ada wujudnya. 

“Ada anggaran belanja mesin genset setiap tahun, faktanya tidak ada mesin genset. Kami perkirakan total belanja aset yang sampai saat ini masih dalam penguasaan pribadi yang bersangkutan nilainya dari Rp. 18 miliar sampai Rp. 29 miliar,” beber Irwan.

Lebih jauh Irwan menjelaskan, alasan digunakan pasal TPPU dalam laporan ini. Menurutnya, jabatan Rawidin sebagai Ketua TKBM yang bersamaan dengan posisinya sebagai legislator membuat dugaan penyimpangan dana ini masuk dalam kategori pencucian uang. 

Dia pun berharap, dokumen laporan yang telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dapat diproses sesuai hukuk yang berlaku, sehingga para anggota Koperasi TKBM bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka bisa dikembalikan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved