Maluku Hari ini
Rekam Korban Tengah Mandi, Ricky Abraham Huwae Dijerat Pasal Berlapis
Kanit Subdit IV PPA Direskrimum Polda Maluku, AKP. Ien Siwabessy, mengungkapkan bahwa aksi bejat dilakukan tersangka pada 10 Februari 2025 lalu.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana pornografi dengan tersangka Ricky Abraham Huwae sementara ditangani Ditreskrimum Polda Maluku.
Kanit Subdit IV PPA Direskrimum Polda Maluku, AKP. Ien Siwabessy, mengungkapkan bahwa aksi bejat dilakukan tersangka pada 10 Februari 2025 lalu.
Tepatnya di salah satu indekos di Kota Ambon, sekitar pukul 20.45 WIT, tersangka merekam korban berinisial RS (24) yang sedang mandi.
Mengetahui aksi tersebut, korban pun melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Maluku.
"Di salah satu indekos di Kota Ambon, tersangka Ricky Abraham Huwae melakukan perekaman menggunakan handphone saat korban sedang mandi," ungkap AKP. Ien saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu: Penanganan Dilimpahkan ke Polres SBB demi Efektivitas Penyelidikan
Baca juga: Kasus Penelantaran Anak Berlanjut, Produser Vento Batfutu Bakal Diperiksa Polisi Pekan Ini
Setelah diusut lebih lanjut, Ricky kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan di Rutan Polda Maluku hingga saat ini.
Bahkan penahanannya telah diperpanjang hingga 11 Juni mendatang.
AKP. Ien Siwabessy menambahkan bahwa kasus ini sudah ditahap P19.
"Petunjuk jaksa untuk melengkapi beberapa pertanyaan yang memang perlu dilengkapi oleh penyidik," jelas Siwabessy.
Ricky Abraham Huwae dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
* Pasal 35 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi.
* Juncto Pasal 14 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dikatakan juga bahwa antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan kekeluargaan maupun kekerabatan.
"Tidak saling mengenal," tandasnya.(*)
Curi Kotak Amal, 2 Pelajar di SBB Maluku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun |
![]() |
---|
Mahasiswa Maluku Beri Ultimatum Keras ke DPP PAN: Copot Widya Pratiwi atau Hadapi Aksi Massa |
![]() |
---|
Gadis Maluku Raih 3 Gelar Nasional, Harumkan Nama Daerah di Ajang Miss Bintang Indonesia Kids 2025 |
![]() |
---|
Dukung Konservasi Laut, Lapas Wahai Ikut Pelepasan Tukik Penyu Lekang |
![]() |
---|
Future Mind Indonesia Dukung Pemerataan Harga BBM di Wilayah Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.