Maluku Hari ini

Rekam Korban Tengah Mandi, Ricky Abraham Huwae Dijerat Pasal Berlapis

Kanit Subdit IV PPA Direskrimum Polda Maluku, AKP. Ien Siwabessy, mengungkapkan bahwa aksi bejat dilakukan tersangka pada 10 Februari 2025 lalu.

TribunAmbon.com
ILustrasi Video Asusila 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana pornografi dengan tersangka Ricky Abraham Huwae sementara ditangani Ditreskrimum Polda Maluku.

Kanit Subdit IV PPA Direskrimum Polda Maluku, AKP. Ien Siwabessy, mengungkapkan bahwa aksi bejat dilakukan tersangka pada 10 Februari 2025 lalu.

Tepatnya di salah satu indekos di Kota Ambon, sekitar pukul 20.45 WIT, tersangka merekam korban berinisial RS (24) yang sedang mandi.

Mengetahui aksi tersebut, korban pun melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Maluku.

"Di salah satu indekos di Kota Ambon, tersangka Ricky Abraham Huwae melakukan perekaman menggunakan handphone saat korban sedang mandi," ungkap AKP. Ien saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu: Penanganan Dilimpahkan ke Polres SBB demi Efektivitas Penyelidikan

Baca juga: Kasus Penelantaran Anak Berlanjut, Produser Vento Batfutu Bakal Diperiksa Polisi Pekan Ini

Setelah diusut lebih lanjut, Ricky kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan di Rutan Polda Maluku hingga saat ini.

Bahkan penahanannya telah diperpanjang hingga 11 Juni mendatang.

AKP. Ien Siwabessy menambahkan bahwa kasus ini sudah ditahap P19. 

"Petunjuk jaksa untuk melengkapi beberapa pertanyaan yang memang perlu dilengkapi oleh penyidik," jelas Siwabessy.

Ricky Abraham Huwae dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
 * Pasal 35 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 * Juncto Pasal 14 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dikatakan juga bahwa antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan kekeluargaan maupun kekerabatan.

"Tidak saling mengenal," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved