Maluku Terkini

11 Bulan Berlalu, Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, Belum Diadili 

Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664,00

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
Petrus Fatlolon-Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sebelas bulan berlalu, kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara miliar rupiah dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, tanpa kabar. 

Padahal sejak Rabu (18/6/2024) kasus ini, Kejaksaan Negeri Tanimbar telah menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon sebagai tersangka. 

Juga Pengadilan Negeri Saumlaki, telah memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Senin (29/7/2024).

Baca juga: Kompol Ferdi Manawan Resmi Jabat Wakapolres Tual

Baca juga: ‎Hasil Produksi Beras Maluku Tengah Sering Dikirim ke Papua, Begini Respon Bupati

Kasus ini, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664,00.

Namun hingga kini kasus yang menjerat Bupati periode 2017 - 2022  itu belum diadili, Rabu (21/5/2025). 

TribunAmbon.com sejak Senin (19/5/2025), mencoba mengonfirmasi Kejaksaan Negeri Tanimbar terkait kelanjutan kasus tersebut, namun tak kunjung merespon. 

Sementara itu bersama rekan media, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S. Prasetyo, menegaskan bahwa kasus tersebut tak ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. 

“Itu langsung di Tanimbar,” singkatnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved