Maluku Terkini
11 Bulan Berlalu, Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, Belum Diadili
Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664,00
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sebelas bulan berlalu, kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara miliar rupiah dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, tanpa kabar.
Padahal sejak Rabu (18/6/2024) kasus ini, Kejaksaan Negeri Tanimbar telah menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Juga Pengadilan Negeri Saumlaki, telah memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Senin (29/7/2024).
Baca juga: Kompol Ferdi Manawan Resmi Jabat Wakapolres Tual
Baca juga: Hasil Produksi Beras Maluku Tengah Sering Dikirim ke Papua, Begini Respon Bupati
Kasus ini, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664,00.
Namun hingga kini kasus yang menjerat Bupati periode 2017 - 2022 itu belum diadili, Rabu (21/5/2025).
TribunAmbon.com sejak Senin (19/5/2025), mencoba mengonfirmasi Kejaksaan Negeri Tanimbar terkait kelanjutan kasus tersebut, namun tak kunjung merespon.
Sementara itu bersama rekan media, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S. Prasetyo, menegaskan bahwa kasus tersebut tak ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Itu langsung di Tanimbar,” singkatnya. (*)
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.