Maluku Terkini

Hasil Uji Baku Mutu Limbah PT. WLI Terbukti 10 Parameter Melampaui Ambang Batas

Demikian informasi yang dibeberkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Tengah, Hengky Tomasoa kepada awak media, di ruang kerjanya, Rabu 14/5.

Istimewa
HENGKY TOMASOA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kota Masohi, Rabu (14/5/2025). 

‎Untuk diketahui, sanksi administratif paksaan pemerintah adalah alat yang penting bagi pemerintah untuk menegakkan hukum dan peraturan, khususnya dalam bidang lingkungan dan perizinan.

Baca juga: Desa Terendam dan Makam Hilang Tuk Perusahaan: ini Permintaan KPMAW Tuk Gubernur dan DPRD Maluku

‎Sanksi ini bersifat memaksa dan tindakan nyata, sehingga dapat memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak dibiarkan dan efek jera terhadap pelanggar dapat tercapai.

‎Perihal ganti rugi kebun masyarakat, Kadis mengaku secara teknis ada pembicaraan dengan pihak perusahaan saat rapat di Kantor Bupati siang tadi.

‎"Sudah dibicarakan dengan perusahaan minimal ada ganti rugi untuk lahan masyarakat yang rusak," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved