Maluku Terkini
Hasil Uji Baku Mutu Limbah PT. WLI Terbukti 10 Parameter Melampaui Ambang Batas
Demikian informasi yang dibeberkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Tengah, Hengky Tomasoa kepada awak media, di ruang kerjanya, Rabu 14/5.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
HENGKY TOMASOA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kota Masohi, Rabu (14/5/2025).
Untuk diketahui, sanksi administratif paksaan pemerintah adalah alat yang penting bagi pemerintah untuk menegakkan hukum dan peraturan, khususnya dalam bidang lingkungan dan perizinan.
Baca juga: Desa Terendam dan Makam Hilang Tuk Perusahaan: ini Permintaan KPMAW Tuk Gubernur dan DPRD Maluku
Sanksi ini bersifat memaksa dan tindakan nyata, sehingga dapat memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak dibiarkan dan efek jera terhadap pelanggar dapat tercapai.
Perihal ganti rugi kebun masyarakat, Kadis mengaku secara teknis ada pembicaraan dengan pihak perusahaan saat rapat di Kantor Bupati siang tadi.
"Sudah dibicarakan dengan perusahaan minimal ada ganti rugi untuk lahan masyarakat yang rusak," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Maluku Terkini
Perwakilan Maluku Rizky Sanduan Raih Juara 2 Mister Global Indonesia 2025: Ini Bukan Sekadar Kontes |
![]() |
---|
BPS Merilis Perkembangan Transportasi Udara di Provinsi Maluku Juni 2025, Cek Presentasinya |
![]() |
---|
Pemprov Maluku, Hadirkan Program ‘Biro PBJ Goes To Mall’ : Dorong Partisipasi UMKM dan Koperasi |
![]() |
---|
Semester Pertama 2025, Maluku Hanya Kirim Hasil Laut: Ekspor Turun 30,79 Persen |
![]() |
---|
Nilai Tukar Petani Per Juli 2025 Turun, Maluku di Urutan 37 dari 38 Provinsi, Cek Presentasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.