Maluku Terkini

Hasil Uji Baku Mutu Limbah PT. WLI Terbukti 10 Parameter Melampaui Ambang Batas

Demikian informasi yang dibeberkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Tengah, Hengky Tomasoa kepada awak media, di ruang kerjanya, Rabu 14/5.

Istimewa
HENGKY TOMASOA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kota Masohi, Rabu (14/5/2025). 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI,TRIBUNBON.COM – Akhirnya hasil Uji Baku mutu air limbah PT Wahana Lestari Investama (WLI) keluar dan terbukti 10 parameter melampaui ambang batas.

‎Demikian informasi yang dibeberkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Tengah, Hengky Tomasoa kepada awak media, di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Dikatakan hasil uji lab tersebut diterbitkan tertanggal 29 April 2025, dan baru diterima DLH Maluku Tengah pada 5 Mei 2025.

Ada 26 parameter yang diuji baku mutu terhadap aliran air  buangan limbah oleh Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) AmboN, beberapa waktu lalu.

"Datanya baru kami terima tertanggal 5 Mei dan telah dilaporkan ke Bupati Maluku Tengah," ujar Hengky.

‎Uji sampel sendiri diambil dari tiga titik Outlet IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Negeri Pasahari, perkebunan warga, dan muara sungai.

‎Di Pasahari dari 26 parameter yang digunakan, 10  parameter ambang batas.

‎Kedua, sampel perkebunan masyarakat ditemukan 9 parameternya lewati ambang batas. Terakhir hasil uji sampel di titik muara sungai, terbukti 5 parameter lewati ambang batas

‎"Dari tiga titik itu, diambil ambang batas tertinggi yaitu 10 parameter yang teruji melewati ambang batas," tukas Tomasoa.

‎Tentunya dengan hasil uji baku mutu itu DLH akan mengeluarkan rekomendasi.

‎"Rekomendasi resmi akan dikeluarkan paling lambat 2 hari mendatang," imbuh dia.

Baca juga: Vento Batfutu Akui Beri Baju Bekas tuk Anak, Ini Alasannya!

‎Dijelaskan, dua rekomendasi akan dikeluarkan oleh DLH. Pertama rekomendasi sanksi langsung ke PT WLI sebagaimana sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

‎Kedua, DLH memberi rekomendasi ke Bupati agar Pemda bisa mengeluarkan sanksi ke pihak perusahaan yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

‎"Sanksi  administratif paksaan pemerintah akan diberikan ke PT. WLI. Untuk poin-poinnya sendiri kami masih  berkoordinasi dengan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PUSDAL)," tuturnya.

‎Untuk diketahui, sanksi administratif paksaan pemerintah adalah alat yang penting bagi pemerintah untuk menegakkan hukum dan peraturan, khususnya dalam bidang lingkungan dan perizinan.

Baca juga: Desa Terendam dan Makam Hilang Tuk Perusahaan: ini Permintaan KPMAW Tuk Gubernur dan DPRD Maluku

‎Sanksi ini bersifat memaksa dan tindakan nyata, sehingga dapat memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak dibiarkan dan efek jera terhadap pelanggar dapat tercapai.

‎Perihal ganti rugi kebun masyarakat, Kadis mengaku secara teknis ada pembicaraan dengan pihak perusahaan saat rapat di Kantor Bupati siang tadi.

‎"Sudah dibicarakan dengan perusahaan minimal ada ganti rugi untuk lahan masyarakat yang rusak," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved