Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah, Abdul Gani Lestaluhu menyatakan, 7 dari 24 Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah diharmonisasi. Pernyataan tersebut dikatakan Anggota Legislatif Dapil V itu kepada TribunAmbon.com, Senin (11/8/2025) kemarin. Diketahui, 24 Usulan Ranperda terdiri dari 7 usulan inisiatif DPRD dan 17 usulan eksekutif (Pemda) Maluku Tengah. Bapemperda menargetkan penetapan Ranperda di tanggal 21 Agustus mendatang masuk masa sidang ke-2. "Kalau tidak ada kemunduran, (agenda) ini untuk penetapan (Ranperda) yang sudah harmonisasi," terang Lestaluhu.
Dijelaskan, prinsipnya pada masa sidang II nanti, Ranperda yang telah harmonisasi bakal diprioritaskan, sementara usulan Ranperda lainnya akan diproses pada masa sidang III. Politisi PKS itu menuturkan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan pihak eksekutif Kamis (7/8/2025) kemarin. "Kami melakukan rapat bersama dengan Tim Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi penyusunan Ranperda, dan kurang lebih ada 7 (Ranperda) kalau tidak salah sudah memiliki naskah akademik dan sudah harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku," jelasnya. Dikatakan, dua tahapan penting yang sedang diproses saat ini. Pertama, penyelarasan dan yang kedua harmonisasi pada Kementerian Hukum Provinsi Maluku. Tentu, tahap inilah yang perlu dilalui oleh semua pengusul, baik dari eksekutif maupun DPRD, didasarkan pada UU No. 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua. atas UU No. 12 tahun 2011 terkait dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Terkhusus itu di Pasal 58 Ayat 2 itu berbicara tentang harmonisasi, kemudian juga di Pasal 63 tentang Perda Kabupaten Kota yang harus diharmonisasi," tukas wakil rakyat itu. Akhir penyampaian Lestaluhu menyatakan, posisi Bapemperda ialah mengawal kemudian pendampingan atau membersamai ikut serta dalam harmonisasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.