Malteng Hari Ini

Ketua Bapemperda DPRD Malteng Sebut 7 dari 24 Usulan Ranperda Sudah Diharmonisasi

Diketahui, 24 Usulan Ranperda terdiri dari 7 usulan inisiatif DPRD dan 17 usulan eksekutif (Pemda) Maluku Tengah.

Tribunambon/silmi
DPRD MALUKU TENGAH - Nampak depan Kantor DPRD Maluku Tengah, Senin (11/8/2025). 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah, Abdul Gani Lestaluhu menyatakan, 7 dari 24 Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah diharmonisasi.

‎Pernyataan tersebut dikatakan Anggota Legislatif Dapil V itu kepada TribunAmbon.com, Senin (11/8/2025) kemarin.

‎Diketahui, 24 Usulan Ranperda terdiri dari 7 usulan inisiatif DPRD dan 17 usulan eksekutif (Pemda) Maluku Tengah.

‎Bapemperda menargetkan penetapan Ranperda di tanggal 21 Agustus mendatang masuk masa sidang ke-2.

‎"Kalau tidak ada kemunduran, (agenda) ini untuk penetapan (Ranperda) yang sudah harmonisasi," terang Lestaluhu.

Baca juga: Wajah Baru JMP Dicat Merah Putih Makin Apik, Target Pengerjaan Selesai Oktober

Baca juga: Siap-Siap Tutup Hidung Saat Lewat Kompleks Kuburan Cina, Sampah Berbau Busuk Dibiarkan Menumpuk 

‎Dijelaskan, prinsipnya pada masa sidang II nanti, Ranperda yang telah harmonisasi bakal diprioritaskan, sementara usulan Ranperda lainnya akan diproses pada masa sidang III.

‎Politisi PKS itu menuturkan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan pihak eksekutif Kamis (7/8/2025) kemarin.

‎"Kami melakukan rapat bersama dengan Tim Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi penyusunan Ranperda, dan kurang lebih ada 7 (Ranperda) kalau tidak salah sudah memiliki naskah akademik dan sudah harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku," jelasnya.

‎Dikatakan, dua tahapan penting yang sedang diproses saat ini. Pertama, penyelarasan dan yang kedua harmonisasi pada Kementerian Hukum Provinsi Maluku. 

‎Tentu, tahap inilah yang perlu dilalui oleh semua pengusul, baik dari eksekutif maupun DPRD, didasarkan pada UU No. 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua. atas UU No. 12 tahun 2011 terkait dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

‎"Terkhusus itu di Pasal 58 Ayat 2 itu berbicara tentang harmonisasi, kemudian juga di Pasal 63 tentang Perda Kabupaten Kota yang harus diharmonisasi," tukas wakil rakyat itu.

‎Akhir penyampaian Lestaluhu menyatakan, posisi Bapemperda ialah mengawal kemudian pendampingan atau membersamai ikut serta dalam harmonisasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved