Malteng Hari Ini
Usulan Ranperda Pemekaran Sejumlah Wilayah di Maluku Tengah, Ketua Bapemperda: Belum ada Progres
Diketahui, beberapa usulan Ranperda inisiatif DPRD terkait pemekaran beberapa wilayah ditetapkan melalui Rapat Paripurna
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran sejumlah wilayah di Maluku Tengah usulan inisiatif DPRD belum terlihat progres.
Diketahui, beberapa usulan Ranperda inisiatif DPRD terkait pemekaran beberapa wilayah ditetapkan melalui Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (18/5/2025) lalu.
Usulan Ranperda tersebut diantaranya:
- Dusun Rumah Lait menjadi Negeri Adat Rumah Lait Kecamatan Amahai
- Pemekaran Kecamatan Pegunungan
- Pemekaran Dusun Pegunungan menjadi Desa Pegunungan Kecamatan Seram Utara
- Pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Leihitu Timur
Baca juga: Nusa Apono Seri 2: Bocah Liar Iskar Hu Tampil Gemilang, Dominasi Kategori 2TAK
Baca juga: Kota Ambon Raih Predikat Kota Layak Anak Tingkat Pratama
Kepada TribunAmbon.com, Senin (11/8/2025), Ketua Bapemperda DPRD Maluku Tengah, Abdul Gani Lestaluhu mengatakan, usulan pemekaran beberapa wilayah belum terlihat progres dari pihak yang mengusul.
"Karena itu kembali kepada pihak yang menyusun naskah akademiknya, baru kami bisa memproses," jelas Anggota Legislatif Fraksi PKS itu.
Walau begitu, lanjut Lestaluhu, dalam waktu dekat Bapemperda akan mengadakan rapat dengan pengusul Ranperda di DPRD.
"Baik fraksi maupun komisi untuk melihat sejauh mana progres penyusunan usulan Ranperda," tukas Politisi itu.
Selanjutnya, Bapemperda menargetkan rencana penetapan Ranperda di tanggal 21 Agustus, target penetapannya akan masuk di masa sidang ke-2.
"Kalau tidak ada kemunduran, (agenda) ini untuk penetapan (Ranperda) yang sudah harmonisasi," terang Lestaluhu.
Sementara untuk Ranperda yang belum harmonisasi, kata Lestaluhu, kemungkinan masuk di tahap berikutnya pada masa sidang 3. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/DPRD-New.jpg)