Ambon Hari Ini

Sengketa Lahan di Karang Panjang Tuntas, Tan Kho Hang Hoat jadi Pemilik Sah

Sengketa lahan di Karang Panjang kini sudah tuntas, Tan Kho Hang Hoat jadi pemilik sah.

|
Jenderal
LAHAN KARPAN - Lahan seluas kurang lebih 2 hektar yang terletak di kawasan Karang Panjang, Jalan Sartika Dewi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini sah menjadi milik Tan Kho Hang Hoat alias Fat. Pihaknya telah memasang baliho peringatan agar tidak ada pihak manapun yang melakukan aktivitas dan transaksi dalam bentuk apapun di atas lahan tersebut, Rabu (7/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sengketa lahan seluas kurang lebih dua hektar yang terletak di kawasan Karang Panjang, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya menemui titik terang. 

Berdasarkan serangkaian putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI, lahan tersebut kini sah menjadi milik Tan Kho Hang Hoat alias Fat.

Kepastian hukum ini ditandai dengan pemasangan baliho di lokasi lahan yang bertuliskan pengumuman resmi. 

Dalam baliho tersebut dicantumkan dasar hukum kepemilikan Tan Kho Hang Hoat, yakni:

-Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Amb Tanggal 10 Maret 2023

-Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 29/PDT/2023/PT AMB Tanggal 09 Juni 2023

-Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3952 K/PDT/2023 Tanggal 14 Desember 2023

-Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 51 PK/PDT/2025 Tanggal 27 Februari 2025

Baliho tersebut juga memuat peringatan keras agar tidak ada pihak manapun yang melakukan aktivitas dan transaksi dalam bentuk apapun di atas lahan tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Tan Kho Hang Hoat.

Kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat, John Tuhumena, menjelaskan bahwa perkara sengketa ini telah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. 

Sengketa bermula dari gugatan Tan Kho Hang Hoat terhadap Ny. Ludya Papilaya dkk, yang merupakan ahli waris dari almarhum Izak Baltasar Soplanit.

“Perkara terkait putusan nomor 187/Pdt.G/2022/PN.Amb Jo. nomor 29/PDT/2023/PT AMB Jo. nomor 3952 K/PDT/2023 Jo. nomor 51 PK/PDT/2025 tertanggal 27 Februari 2025 yakni berupa sengketa antara Tan Kho Hang Hoat (Fat) melawan Ny. Ludya Papilaya, dkk, yang merupakan ahli waris dari almarhum Izak Baltasar Soplanit telah tuntas dengan baik,” ujar John Tuhumena, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Balap Liar Usai Pengumuman Kelulusan Sekolah, 8 Pelajar di Ambon Diamankan Polsek Sirimau

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni BANDA - AMBON: Terjadwal 7, 11, 15, 17, 21, 25, 29, 31 Mei 2025 Tarif Rp 119.500

Lebih lanjut, John Tuhumena mengungkapkan bahwa pokok sengketa ini mengacu pada perjanjian antara almarhum Izak Baltasar Soplanit dengan Fat semasa hidup. 

Fakta-fakta terkait perjanjian tersebut telah diuji secara menyeluruh dalam empat tingkatan peradilan umum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved