Ambon Hari Ini

Sengketa Lahan di Karang Panjang Tuntas, Tan Kho Hang Hoat jadi Pemilik Sah

Sengketa lahan di Karang Panjang kini sudah tuntas, Tan Kho Hang Hoat jadi pemilik sah.

|
Jenderal
LAHAN KARPAN - Lahan seluas kurang lebih 2 hektar yang terletak di kawasan Karang Panjang, Jalan Sartika Dewi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini sah menjadi milik Tan Kho Hang Hoat alias Fat. Pihaknya telah memasang baliho peringatan agar tidak ada pihak manapun yang melakukan aktivitas dan transaksi dalam bentuk apapun di atas lahan tersebut, Rabu (7/5/2025). 

“Dengan sahnya perjanjian-perjanjian dimaksud maka otomatis negara telah mengakui hak kepemilikan Tan Kho Hang Hoat selaku pihak Penggugat,” tegasnya.

Saat ini, proses keperdataan tersebut telah memasuki tahap eksekusi.

Oleh sebab itu, Tuhumena mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan pengalihan hak atau perbuatan hukum apapun terkait lahan tersebut dengan pihak tergugat guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

Selain keberhasilan dalam perkara perdata, Tuhumena juga menyampaikan kabar baik terkait laporan pidana yang sebelumnya diajukan oleh pihak Ny. Ludya Papilaya dkk terhadap kliennya.

Berdasarkan hasil gelar perkara Nomor: LHGP/129/WAS/III/RES 1.24./2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Maret 2025, penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, dengan terlapor Tan Kho Hang Hoat, telah dihentikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.

“Dengan demikian secara sederhana dapat dipahami bahwa tidak ada hal-hal yang mengarah ke pidana setelah dilakukan lidik dan sidik yang cukup memakan waktu,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, John Tuhumena berharap agar laporan pihaknya yang juga ditangani oleh Polda Maluku dapat segera ditindaklanjuti.

Laporan dengan Nomor: 69/LO-JN/KP/XI/2021 tertanggal 05 November 2021 itu melaporkan Ny. Ludia Papilaya dkk atas dugaan laporan palsu dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/439/X/2021/Maluku/SPKT tanggal 08 Oktober 2021 yang penyidikannya telah dihentikan.

“Upaya tersebut dilakukan agar hukum jangan dipermainkan dengan semena-mena memberikan dugaan sesat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Tuhumena berharap agar tidak ada lagi gejolak terkait kepemilikan lahan ini. 

Ia menyoroti adanya tindakan meresahkan di masa lalu, seperti pemasangan pagar seng ilegal di pemukiman warga pada Januari 2024 yang diduga dilakukan oleh tim kuasa Soplanit.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni AMBON - BANDA: Terjadwal 9, 11, 13, 14, 18, 23, 25, 27 Mei 2025 Tarif Rp 153.500

Terkait isu pembayaran ganti rugi yang diduga salah bayar, Tuhumena mengimbau Pemerintah Provinsi untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. 

Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pembayaran tersebut.

“Saya harap bagi yang merasa dirugikan silahkan mencari solusi dengan pihak-pihak, sementara terkait pembayaran ganti rugi yang sengaja disalah bayarkan maka saya himbau pemerintah provinsi silahkan mencari solusi atas masalah yang terjadi. Bisa saja ada tindak pidana korupsi disitu,” pungkasnya.

Dengan adanya putusan final dan inkrah dari Mahkamah Agung RI, diharapkan sengketa lahan di Karang Panjang ini dapat benar-benar berakhir dan tidak menimbulkan permasalahan hukum baru di kemudian hari. 

Pihak Tan Kho Hang Hoat kini memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved