Ambon Hari Ini
Waduh, Ada Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar di Pengelolaan Anggaran PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon
Dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rp 177 miliar PT. Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Maluku kembali diguncang dengan kabar tak sedap. PT. Dok dan Perkapalan Waiame yang dipercaya mengelola anggaran besar sejak 2020 hingga 2024 senilai Rp 177 miliar, diduga menyelewengkan separuhnya.
Hal ini berdasarkan hasil ekspos atau gelar perkara, tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, yang menyatakan bahwa adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame tahun angaran 2020 sampai dengan 2024.
Dimana dalam prosesnya, Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar.
Hal ini diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes SP, dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025).
Kepala Kejati Maluku menyebutkan diantaranya, melakukan pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun anggaran 2020 sampai dengan 2024 tidak sesuai dengan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) yang telah ditetapkan dalam RUPS, melakukan belanja fiktif, mark-up harga satuan barang dan volume barang.
Juga melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara.
Baca juga: Panitia Perbasi Cup 2025 Ketegori KU 16 18 Kota Ambon Dinilai Amburadul
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni JAKARTA - AMBON: Terjadwal 11, 15, 20, 29 Mei 2025 Ini Tarifnya!
Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu, memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok Dan Perkapalan Waiame ke rekening Pribadi beberapa orang Staf. Kemudian uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
Hal ini ditemukan setelah Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon, melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 orang.
“Kejaksaan Negeri Ambon melalui jajarannya pada Bidang Pidsus, telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa Jajaran Direksi dan Staf PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon, dan berdasarkan hasil Ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Tahun Angaran 2020 sampai dengan 2024” ungkap Kajati Agoes SP.
Hal dimaksudkan, telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu tambah Kajati Agoes SP, Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025. (*)
Jalan M. Putuhena Kota Ambon Berdebu Buntut Lalu Lalang Kendaraan Proyek: Ganggu Kenyamanan |
![]() |
---|
Soal Kebakaran Rumah Hunuth dan Batu Merah, BPBD Ambon: Beda Kasus |
![]() |
---|
Mahasiswa Tabrak Tembok Gerbang Unpatti, Dua Korban Alami Luka-luka |
![]() |
---|
KNPI Dampingi Warga Hunuth Mengadu ke DPRD, Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembakaran Rumah |
![]() |
---|
Berlari di Jembatan Merah Putih Ternyata Berbahaya, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.