Masohi Hari Ini

Satpol PP Catat 81 Bangunan di Masohi Tak Kantongi IMB

Satpol PP catat 81 bangunan di Kota Masohi, Maluku Tengah tidak mengantongi IMB.

Pol PP Maluku Tengah
TINJAU IMB - Pol PP Maluku Tengah saat meninjau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu warga Kota Masohi beberapa waktu lalu. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat sebanyak 81 bangunan di Kota Masohi, Maluku Tengah tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Angka tersebut berdasarkan rangkuman dari sepanjang tahun 2024 sebanyak 43 hingga April 2025 sebanyak 38.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Tengah, Boni Kabrahanubun menjelaskan, dari lima kelurahan di Kota Masohi, Kelurahan Namaelo tercatat miliki 13 pelanggaran izin IMB sepanjang periode 2024.

‎Sementara rekapan pelanggaran IMB tahun 2025, tercatat bulan Maret lalu sebanyak 21 kasus pelanggaran IMB yang ditemukan Pol PP Maluku Tengah.

‎Pelanggaran ini mencakup bangunan baik rumah pribadi maupun bangunan lainnya yang dibangun di Kota Masohi.‎

Dia mengatakan, pihaknya selama ini terus menegakkan Perda salah satunya tentang penertiban bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB. 

‎"Kewajiban untuk ngurus IMB diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah nomor 25  tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan," terang Boni saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5/2025).

‎Dijelaskan, saat ini pengurusan administrasi IMB sudah lebih mudah karena langsung melalui situs https//simbg.pu.go.id/.

‎Meski begitu, masih banyak warga yang belum mengetahui tentang kewajiban IMB jika ingin dirikan bangunan. 

‎"Kalai urusan IMB inikan proses di PU dan sudah mudah karena bisa daftar online, di kami hanya menertibkan bagi yang belum punya IMB sesuai perda," jelas Boni.‎

Baca juga: Ujian Sekolah SMPN 55 Malteng Berlangsung di 2 Lokasi, Dampak Bentrok Seram Utara

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Serui: KM Ciremai Terjadwal Berangkat 16 Mei 2025, Tarif Rp 527.500

‎Diakui, beberapa masyarakat tak ingin mengurus IMB lantaran menurut mereka proses itu terlalu birokratis.

Ada juga yang tidak tahu kalau ingin dirikan bangunan atau rehab harus punya IMB. 

‎"Ada masyarakat tidak mau urus IMB karena mereka bilang terlalu birokratis, berbelit-belit. Ada kasus yang setelah kita kunjungi mereka bilang  tak tahu kalau bangun harus ada IMB," ungkapnya. 

‎Selain itu disampaikan, warga yang diingatkan untuk mengurus IMB terkadang tidak  kooperatif, namun ada juga terkendala soal biaya. 

‎"Setelah ditertibkan mereka kooperatif, kadang mereka masalah biaya. Kita permudah untuk bisa mengurusi IMB," imbuhnya. 

‎‎Diketahui, IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai dengan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved