Masohi Hari Ini
Satpol PP Catat 81 Bangunan di Masohi Tak Kantongi IMB
Satpol PP catat 81 bangunan di Kota Masohi, Maluku Tengah tidak mengantongi IMB.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat sebanyak 81 bangunan di Kota Masohi, Maluku Tengah tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Angka tersebut berdasarkan rangkuman dari sepanjang tahun 2024 sebanyak 43 hingga April 2025 sebanyak 38.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Tengah, Boni Kabrahanubun menjelaskan, dari lima kelurahan di Kota Masohi, Kelurahan Namaelo tercatat miliki 13 pelanggaran izin IMB sepanjang periode 2024.
Sementara rekapan pelanggaran IMB tahun 2025, tercatat bulan Maret lalu sebanyak 21 kasus pelanggaran IMB yang ditemukan Pol PP Maluku Tengah.
Pelanggaran ini mencakup bangunan baik rumah pribadi maupun bangunan lainnya yang dibangun di Kota Masohi.
Dia mengatakan, pihaknya selama ini terus menegakkan Perda salah satunya tentang penertiban bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB.
"Kewajiban untuk ngurus IMB diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah nomor 25 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan," terang Boni saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5/2025).
Dijelaskan, saat ini pengurusan administrasi IMB sudah lebih mudah karena langsung melalui situs https//simbg.pu.go.id/.
Meski begitu, masih banyak warga yang belum mengetahui tentang kewajiban IMB jika ingin dirikan bangunan.
"Kalai urusan IMB inikan proses di PU dan sudah mudah karena bisa daftar online, di kami hanya menertibkan bagi yang belum punya IMB sesuai perda," jelas Boni.
Baca juga: Ujian Sekolah SMPN 55 Malteng Berlangsung di 2 Lokasi, Dampak Bentrok Seram Utara
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Serui: KM Ciremai Terjadwal Berangkat 16 Mei 2025, Tarif Rp 527.500
Diakui, beberapa masyarakat tak ingin mengurus IMB lantaran menurut mereka proses itu terlalu birokratis.
Ada juga yang tidak tahu kalau ingin dirikan bangunan atau rehab harus punya IMB.
"Ada masyarakat tidak mau urus IMB karena mereka bilang terlalu birokratis, berbelit-belit. Ada kasus yang setelah kita kunjungi mereka bilang tak tahu kalau bangun harus ada IMB," ungkapnya.
Selain itu disampaikan, warga yang diingatkan untuk mengurus IMB terkadang tidak kooperatif, namun ada juga terkendala soal biaya.
"Setelah ditertibkan mereka kooperatif, kadang mereka masalah biaya. Kita permudah untuk bisa mengurusi IMB," imbuhnya.
Diketahui, IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai dengan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. (*)
Gelar Aksi Demo, Ini Daftar Tuntutan Gerakan Rakyat Menggugat |
![]() |
---|
Suarakan Krisis Layanan Kesehatan di RSUD Masohi, Gerakan Rakyat Menggugat Seruduk Kantor Bupati |
![]() |
---|
Perjuangkan Pemekaran DOB Lease, Leihitu, Seram Utara dan Banda, FORKODA Maluku Temui DPRD Malteng |
![]() |
---|
Gedung Baru DPRD Maluku Tengah Resmi Ditempati, Hery Men : Tak Ada Alasan Malas Berkantor |
![]() |
---|
Sudah 3 Hari Makan Bergizi Gratis di Masohi Berhenti Operasi, Kantor SPPG Lengah dari Aktifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.