Maluku Tengah Terkini
Ini Syarat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan di Maluku Tengah
Simak syarat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Warga Maluku Tengah perlu tahu bahwa mendirikan bangunan baik pribadi maupun bangunan lainnya perlu mendapat izin dari pemerintah.
Sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 25 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, dari data yang dirilis Satpol PP soal penertiban IMB di Kota Masohi, terdapat 81 bangunan di Kota Masohi tak mengantongi IMB.
Berdasarkan data yang dirilis Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (6/5/2025), dari lima kelurahan di Kota Masohi, Kelurahan Namaelo tercatat miliki 13 pelanggaran izin IMB sepanjang periode 2024.
Sementara rekapan pelanggaran IMB tahun 2025, tercatat bulan Maret lalu sebanyak 21 kasus pelanggaran IMB yang ditemukan Pol PP Maluku Tengah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Tengah, Boni Kabrahanubun mengatakan pihaknya selama ini terus menegakkan Perda salah satunya tentang penertiban bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB.
"Kewajiban untuk ngurus IMB diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah nomor 25 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan," terang Boni saat ditemui wartawan, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Satpol PP Catat 81 Bangunan di Masohi Tak Kantongi IMB
Baca juga: Peringati May Day, Bupati Malteng Minta Pekerja Makin Produktif dan Kompetitif
Berikut syarat permohonan izin mendirikan bangunan lewat dinas PUPR Maluku Tengah bisa melalui situs situs https//simbg.pu.go.id/.
1. IMB diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati Maluku Tengah atau pejabat yang di tunjuk
2. Lembar isian PIMB tersebut ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Bupati;
3. PIMB harus di lampirkan dengan :
4. Gambar situasi;
5. Gambar rencana bangunan;
6. Perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat (dari 2 lantai);
7. Advice camat yang bersangkutan;
8. Salinan atau foto kopi bukti pemilikan tanah;
9. Persetujuan / izin pemilik tanah untuk bangunan yang di dirikan di atas tanah yang bukan miliknya.
10. Foto Kopi Pajak Bumi dan Bangunan. (*)
Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Amankan Oknum Kepsek di Seram Utara |
![]() |
---|
8 Negeri di Malteng Pengajuan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih ke Kemenkumham |
![]() |
---|
Sanitasi Gedung Maplaz Maluku Tengah Tak Terawat, Penjual Ngaku Air Tak Ngalir |
![]() |
---|
Siswa SDN 80 Malteng di Banda Masih Pakai Meja Berbahan Triplek untuk Belajar, DPRD : Ini Masalah |
![]() |
---|
Didemo Soal SOP Evakuasi Firdaus, Begini Respon Balai Taman Nasional Manusela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.