Maluku Tengah Terkini

Ini Syarat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan di Maluku Tengah

Simak syarat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Pol PP Maluku Tengah
TINJAU IMB - Pol PP Maluku Tengah saat meninjau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu warga Kota Masohi beberapa waktu lalu. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Warga Maluku Tengah perlu tahu bahwa mendirikan bangunan baik pribadi maupun bangunan lainnya perlu mendapat izin dari pemerintah.

‎Sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 25 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

‎Pasalnya, dari data yang dirilis Satpol PP soal penertiban IMB di Kota Masohi, terdapat 81 bangunan di Kota Masohi tak mengantongi IMB.

‎Berdasarkan data yang dirilis Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (6/5/2025), dari lima kelurahan di Kota Masohi, Kelurahan Namaelo tercatat miliki 13 pelanggaran izin IMB sepanjang periode 2024.

Sementara rekapan pelanggaran IMB tahun 2025, tercatat bulan Maret lalu sebanyak 21 kasus pelanggaran IMB yang ditemukan Pol PP Maluku Tengah.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Tengah, Boni Kabrahanubun mengatakan pihaknya selama ini terus menegakkan Perda salah satunya tentang penertiban bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB. 

‎"Kewajiban untuk ngurus IMB diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah nomor 25  tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan," terang Boni saat ditemui wartawan, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Satpol PP Catat 81 Bangunan di Masohi Tak Kantongi IMB

Baca juga: Peringati May Day, Bupati Malteng Minta Pekerja Makin Produktif dan Kompetitif ‎

‎Berikut syarat permohonan izin mendirikan bangunan lewat dinas PUPR Maluku Tengah bisa melalui situs situs https//simbg.pu.go.id/.  

1.      IMB diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati Maluku Tengah atau pejabat yang di tunjuk

2.      Lembar isian PIMB tersebut ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Bupati;

3.      PIMB harus di lampirkan dengan :

4.      Gambar situasi;

5.      Gambar rencana bangunan;

6.      Perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat (dari 2 lantai);

7.      Advice camat yang bersangkutan;

8.      Salinan atau foto kopi bukti pemilikan tanah;

9.      Persetujuan / izin pemilik tanah untuk bangunan yang di dirikan di atas tanah yang bukan miliknya.

10.  Foto Kopi Pajak Bumi dan Bangunan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved