SBT Hari Ini

Gaji Belasan Karyawan dan Subkontraktor Karlez Mandek, Mochtar Rumadan: Minggu Ini Sudah Dibayar 

Terhitung sejak bulan Maret, April hingga awal Mei 2025 ini, hak pekerja belum juga tersalurkan degan baik

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
NAKERTRAS SBT - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Mochtar Rumadan foto bersama manajemen Karlez di Jakarta, Jumat (25/4/2025) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 17 karyawan Kalrez Petroleum (Seram) Ltd di kota Bula, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), belum mendapatkan gaji mereka, Sabtu (3/4/20225).

Terhitung sejak bulan Maret, April hingga awal Mei 2025 ini, hak pekerja belum juga tersalurkan degan baik.

Sementara untuk subkontraktor juga belum menerima gaji mereka untuk bulan April di tahun ini.

Sumkontraktor tersebut diantaranya Perusahan Prakarsa Pramandita, Perusahaan Paraduta Servis Indonesia, dan Perusahan Dalenta juga mengalami nasib sama. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Mochtar Rumadan, akhirnya memberikan sinyal positif atas kabar itu.

Ia mengaku, pihak perusahaan telah bersedia akan membayar belasan gaji para karyawan dan subkontraktor di perusahaan minyak di kota Bula itu.

Baca juga: Demokrasi Berjalan Lancar, Yance Sasabone Terpilih Sebagai Raja Tuhaha - Malteng

Baca juga: Operasi Pekat Salawaku di Tanimbar, Aparat Amankan Penyelundupan Senapan Angin Ilegal

"Pihak Mangemen Perusahan Karlez akan segera membayar Gaji Karyawan mereka termasuk Subkontraktor pada minggu pertama bulan Mei," ujarnya.

Hal itu setelah dirinya mendatangi secara langsung pihak managemen di Jakarta, Jumat (25/4/2025) lalu. 

"Saya berupaya semaksimal mungkin agar seluruh gaji karyawan Perusahaan Kalrez Petroleum (Seram) Ltd dan Subkontraktor dapat di Bayar oleh Pihak Karlez," lanjutnya.

Ia berharap agar masalah serupa tidak lagi terulang, agar penundaan gaji seperti itu tak terjadi lagi dikemudian hari.

"Saya harap kepada pihak perusahan untuk jangan lagi menunda pembayaran gaji karyawan maupun subkontraktornya," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved