Maluki Terkini

Operasi Pekat Salawaku di Tanimbar, Aparat Amankan Penyelundupan Senapan Angin Ilegal

Aparat gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan satu pucuk senapan angin dalam pelaksanaan Operasi Pekat 2025.

Sumber: Humas Polda Maluku
RAZIA GABUNGAN - Aparat gabungan TNI-POLRI berhasil mengamankan satu pucuk senapan angin saat razia terhadap barang bawaan penumpang speedboat Dausa yang hendak bertolak menuju Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (2/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Aparat gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan satu pucuk senapan angin dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2025 di wilayah Kepulauan Tanimbar (KKT), Jumat (2/5/2025).

Senapan angin tersebut ditemukan saat petugas gabungan dari Polres Tanimbar dan Polisi Militer (PM) Angkatan Laut melakukan razia terhadap barang bawaan penumpang speedboat Dausa yang hendak bertolak menuju Desa Adaut, Kecamatan Selaru, KKT.

Pengawasan ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senapan angin ditingkatkan oleh pihak kepolisian menyusul terjadinya bentrokan antar warga Desa Lingat dan Desa Kandar, Kecamatan Selaru, KKT, pada Selasa (29/4/2025) lalu. 

Dalam insiden tersebut, sejumlah korban dilaporkan mengalami luka tembak akibat senapan angin.

Adapun, Operasi Pekat Salawaku 2025 ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor: Sprin/690/IV/OPS.1.3./2025, tertanggal 28 April 2025.

Baca juga: Polda Maluku Bongkar Jaringan Narkoba di Buru, Tiga Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu

Baca juga: Kuasa Hukum Pelapor Soroti Lambatnya Proses Etik Kasus Perselingkuhan Brigpol Ikhsan Soumena

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa senapan angin yang diamankan bermerek Evolution, dengan kaliber 4,5 mm/1,7, dilengkapi sistem pompa udara (Dry Air System), peredam suara (silencer) merek Bunsnell HW 100, dan teleskop TD HD 3-9x40IR HS.

Ia menjelaskan, senapan angin tersebut dikirim melalui KM Pangrango dan tiba di Pelabuhan Saumlaki pada Kamis (1/5/2025).

Barang tersebut rencananya akan dibawa oleh seorang saksi berinisial T.E.B menuju Desa Elisa, Kecamatan Selaru, KKT.

"Namun, pada pukul 11.30 WIT, barang titipan tersebut berhasil ditemukan oleh personel yang melaksanakan razia Operasi Pekat Salawaku 2025," ungkap Kombes Pol. Areis.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Areis menyatakan bahwa senapan angin tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

"Barang bukti dan pemilik masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini," pungkasnya.

Penemuan senapan angin ilegal ini menunjukkan keseriusan aparat gabungan TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Tanimbar, terutama pasca-konflik antar desa yang melibatkan penggunaan senjata angin. 

Operasi Pekat Salawaku 2025 diharapkan dapat mencegah terjadinya kembali tindak kekerasan dan menciptakan rasa aman bagi seluruh warga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved