Penggelapan Hak Karyawan
Mantan Dirut PT. Almera Lintang Pratama Bantah Tuduhan Penggelapan Rp 8 Miliar: Fitnah Kejam
Kuasa Hukum Erwin Haeruddin, Y. Suwandy Mardan, dengan tegas menampik dan menyebutnya sebagai fitnah yang kejam.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pernyataan Kepala Cabang PT. Almera Lintang Pratama Ambon, Trimurniati, terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp. 8 miliar yang menyeret nama mantan Direktur Utama (Dirut), Erwin Haerudin, mendapat bantahan keras.
Kuasa Hukum Erwin Haeruddin, Y. Suwandy Mardan, dengan tegas menampik dan menyebutnya sebagai fitnah yang kejam.
Ia meluruskan sejumlah informasi yang berkembang juga menekankan bahwa kliennya merupakan pendiri perusahaan sekaligus pemilik saham.
"Apa yang dilontarkan Ibu Trimurti mengenai Dugaan Penggelapan yang dilakukan oleh klien kami adalah sebuah fitnah yang sangat kejam sebab faktanya klien kami adalah Pendiri Perusahaan sekaligus Pemilik 49,92 persen Saham Perusahaan," ujar Y. Suwandy Mardan dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan analogi yang cukup menarik untuk membantah tuduhan tersebut.
"Mana ada pemilik rumah yang mau mencuri di rumahnya sendirian," tegasnya.
Suwandy juga mengungkapkan kejanggalan terkait pemberhentian kliennya dari posisi Direksi.
Baca juga: Kasus Penggelapan Hak Karyawan PT Almera Lintang Pratama, Diduga Mantan Dirut Pakai Dana Perusahaan
Baca juga: Aksi Hari Buruh di Ambon Soroti Dugaan Penggelapan Hak Karyawan PT. Almera Lintang Pratama
"Justru disaat klien kami fokus untuk menyelesaikan Persoalan yang terjadi di Ambon, klien kami tiba-tiba diberhentikan secara sepihak sebagai Direksi oleh Dewan Komisaris sebagai pemilik 50.02 persen Saham Perusahaan," tuturnya.
Pihaknya juga menyoroti kinerja keuangan PT. Almera Lintang Pratama selama kepemimpinan Erwin Haerudin cukup baik dengan sejumlah pencapaian.
"Perlu kami tekankan bahwa sejak klien kami mendirikan PT. Almira Lintang Pratama tahun 2013 Silam hingga diberhentikan tahun 2023, berdasarkan Laporan Akuntan Independen (LAI), PT. Almira Lintang Pratama selalu mencatatkan Keuntungan yang sangat besar setiap tahunnya," paparnya.
Menutup keterangannya, Suwandy memberikan peringatan keras kepada pihak PT. Almera Lintang Pratama.
"Kami memperingatkan pihak PT. Almira Lintang Pratama untuk berhenti mengkambinghitamkan klien kami dengan menebar info-info bohong dan menyesatkan melalui media dan fokus untuk menyelesaikan persoalan yang ada," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.