Penggelapan Hak Karyawan

Aksi Hari Buruh di Ambon Soroti Dugaan Penggelapan Hak Karyawan PT. Almera Lintang Pratama

Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional ini mengangkat isu mengenai dugaan pelanggaran hak-hak puluhan karyawan PT. Almera Lin

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
HARI BURUH - Sejumlah pemuda menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Trikora, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Kamis (1/5/2025). Aksi ini menyoal dugaan pelanggaran hak-hak puluhan karyawan PT. Almera Lintang Pratama. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah pemuda menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Trikora, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Kamis (1/5/2025). 

Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional ini mengangkat kasus dugaan pelanggaran hak-hak puluhan karyawan PT. Almera Lintang Pratama.

Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 13.15 WIT di lokasi, massa aksi membawa sejumlah poster yang berisi kecaman terhadap PT. Almera Lintang Pratama

Mereka menuding perusahaan tersebut lalai memenuhi kewajibannya terhadap para pekerjanya.

Diketahui, sekitar 80 karyawan yang bekerja di bawah naungan PT. Almera Lintang Pratama diduga menjadi korban penggelapan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan upah lembur. 

Kerugian total yang diperkirakan dialami oleh para pekerja mencapai angka fantastis, yakni Rp. 7.2 miliar.

Selain persoalan DPLK, para karyawan juga menemukan kejanggalan terkait dengan pembayaran upah lembur. 

Baca juga: Kasus Penggelapan Hak Karyawan PT Almera Lintang Pratama, Diduga Mantan Dirut Pakai Dana Perusahaan

Baca juga: Tepat Hari Buruh Ismail Usemahu Akhiri Tugas Sebagai Kadis PUPR Maluku, Kasus 7,2 Miliar Jalan terus

Mereka baru menyadari adanya komponen upah lembur yang tidak sesuai saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan sejak tahun 2020.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh para karyawan, total upah lembur yang seharusnya mereka terima mencapai sekitar Rp. 40 juta per orang. 

Rinciannya adalah untuk tahun 2024 sebesar Rp. 10 juta, tahun 2023 sebesar Rp. 17 juta, tahun 2022 sebesar Rp. 12 juta, dan tahun 2020 sebesar Rp. 1 juta.

Upaya penyelesaian permasalahan ini secara kekeluargaan telah ditempuh oleh para karyawan. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang yang ditemukan.

Salah seorang orator aksi, Risman Solisaa, dalam menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan bertepatan dengan Hari Buruh sebagai momentum untuk menyuarakan kepentingan para pekerja.

"Bertepatan dengan hari buruh ini kami melakukan aksi ini berkaitan dengan gaji buruh, makanya kami menyuarakan kepentingan buruh," ujar Risman saat diwawancarai awak media di sela-sela aksi, Kamis (1/5/2025).

Lebih lanjut, Risman menyoroti dugaan penggelapan hak-hak karyawan PT. Almera Lintang Pratama Cabang Ambon yang hingga kini belum mereka terima.

"Dugaannya ada penggelapan oleh PT. Almera Lintang Pratama," tegasnya.

Risman mewakili puluhan karyawan yang menjadi korban berharap agar hak-hak mereka dapat segera dilunasi oleh pihak perusahaan.

Aksi ini menjadi simbol perjuangan para pekerja di Hari Buruh untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak yang seharusnya mereka terima. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved