Korupsi di Maluku
Tepat Hari Buruh Ismail Usemahu Akhiri Tugas Sebagai Kadis PUPR Maluku, Kasus 7,2 Miliar Jalan terus
Dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor PUPR, Jl. Tulukabessy, Kota Ambon itu, Usemahu dihadiahi bunga hingga persembahan tembang perpisahan dari
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ismail Usemahu resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku per 1 Mei 2025, tepat di momen Hari Buruh Sedunia.
Sehari sebelumnya, Rabu (30/4/2025), ratusan pegawai PUPR Maluku menggelar acara perpisahan dengan kadis yang tengah terbelit kasus dugaan korupsi proyek Jalan Danar-Tetoar itu senilai Rp 7,2 miliar itu.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor PUPR, Jl. Tulukabessy, Kota Ambon itu, Usemahu dihadiahi bunga hingga persembahan tembang perpisahan dari anak buahnya.
Bebas tugas, Usemahu masih dikejar persoalan, mantan Kepala BPBD Provinsi Maluku itu kembali jalani pemeriksaan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku masih atas kasus Danar - Tetoar, Senin (28/4/2025).
Informasi dihimpun, pejabat dengan laporan harta kekayaan sebesar Rp. 7.918.600.000 itu tiba di Ditreskrimsus pagi hari dan baru diperbolehkan pulang rumah sekira pukul 20.00 WIT.
Baca juga: Harta Kekayaan Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu Menurut LHKPN Rp 7,9Miliar, lebih Kaya dari Gubernur
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Danar-Tetoat Rp 7.2 Miliar: Jejak Ismail Usemahu Makin Terang
Di hari berikutnya, pemeriksaan berlanjut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mujiati Tuanaya serta saksi lainnya.
Dikonfirmasi, nomor kontak telepon genggam milik Usemahu masih tak aktif.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama yang dikonfirmasi memastikan proses hukum berlanjut, pihaknya tengah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diyakini menjadi kunci pembuka siapa saja yang bertanggung jawab dalam proyek itu.
"Menunggu hasil BPK, akan dimulai hitung kerugian keuangan negara," ucapnya singkat, Kamis (1/5/2025). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.