Kasus Pelecehan
Jadi Tersangka Kasus Cabul Anak Kandung, Anggota Satpol-PP SBB Belum Disanksi
Kepala BKPSDM SBB, Manan Tuarita, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum sebelum dapat
Penulis: Kartika Djuna | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Kartika Djuna
SBB, TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyatakan belum mengambil langkah apa pun terkait status kepegawaian oknum ASN berinisial AT yang ditangkap karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya.
Kepala BKPSDM SBB, Manan Tuarita, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum sebelum dapat menentukan sikap atau tindakan terhadap yang bersangkutan.
“Pihak BKPSDM yang membidangi urusan kepegawaian untuk saat ini belum melakukan langkah apa pun terkait pemberitaan tersebut. Yang kita lakukan saat ini adalah menyurati pihak kepolisian setempat untuk meminta kejelasan terkait kasus yang dialami PNS tersebut,” ujar Manan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Rabu (30/4/2025).
Manan menegaskan, sebagai instansi yang membidangi urusan kepegawaian, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, langkah pertama yang diambil adalah meminta konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai status hukum AT.
Baca juga: Masuk Hari ke-5, Pendaki Hilang di Jalur Nasapeha Binaiya Belum Ditemukan
Baca juga: Nikah Siri Masih Marak di Seram Bagian Barat, Isbat Nikah Jadi Solusi
Diketahui sebelumnya, AT ditangkap oleh personel Polda Maluku dalam sebuah razia penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat (25/4/2025).
Saat itu, AT kedapatan berada dalam satu kamar bersama anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah, menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan awal, diduga kuat telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
AT dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.