Korupsi di Maluku

Kasus Korupsi Jalan Danar-Tetoat Rp 7.2 Miliar: Jejak Ismail Usemahu Makin Terang

Seiring dengan rampungnya proses pengumpulan alat bukti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
DANAR - TETOAT : Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu jadi salah satu saksi yang diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat senilai Rp. 7.2 miliar di Kabupaten Maluku Tenggara semakin panas, Kamis (3/4/2025).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengindikasikan bahwa penyidikan hampir mencapai titik kulminasi.

Seiring dengan rampungnya proses pengumpulan alat bukti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus proyek infrastruktur yang diduga kuat merugikan keuangan negara ini. 

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini tengah menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku, yang diyakini akan menjadi kunci pembuka siapa saja yang bertanggung jawab dalam proyek mangkrak ini.

Kehadiran Ismail Usemahu dalam daftar saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian semakin memperkuat spekulasi mengenai perannya dalam proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut.

Selain Usemahu, saksi-saksi lain yang turut diperiksa antara lain Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane selaku pemenang tender, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhijaty Tuanaya, serta saksi-saksi lain yang dianggap memiliki informasi krusial terkait proyek bermasalah ini.

Tim penyidik bahkan telah terjun langsung ke lokasi proyek jalan Danar-Tetoat untuk melakukan pemeriksaan fisik. Hasil investigasi di lapangan memperkuat indikasi adanya ketidakberesan yang signifikan. 

Proyek pemeliharaan jalan yang seharusnya menjadi prioritas justru terbengkalai, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tanggung jawab dinas terkait, di bawah kepemimpinan Ismail Usemahu.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Danar Tetoat Makin Terang, Kombes Piter: Tersangka Segera Diumumkan

Baca juga: Seruan Penolakan PT. Waragonda Kembali Bergema

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, tidak menampik intensitas penyidikan terhadap semua pihak terkait. 

"Kami masih dalam tahapan penyidikan terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Penetapan tersangka nanti akan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," ujar Kombes Pol. Piter Yanottama, kepada TribunAmbon.com, Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Piter Yanottama menambahkan pihaknya sementara menunggu hasil perhitungan resmi dari BPK. 

"Setelah hasil audit keluar dan kami melakukan gelar perkara, barulah penetapan tersangka akan dilakukan," cetusnya.

Pernyataan ini semakin menguatkan indikasi bahwa hasil audit BPK akan menjadi penentu nasib para pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan menyeret Ismail Usemahu ke jeruji besi.

Publik menanti dengan penuh harap agar Polda Maluku dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengungkap tuntas kasus ini.

Sorotan terhadap peran Ismail Usemahu mencerminkan harapan masyarakat agar tidak ada impunitas bagi pejabat publik yang diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved