Korupsi di Maluku

Dalih Kurang Personil, Audit Korupsi BRI Ambon Kota dan BRI Namlea Tersendat di BPKP

Padahal kasus ini, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menunggu hasil tersebut tuk dilakukan tahap lanjut hingga penetapan tersangka. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
ist
ILUSTRASI PENGGELAPAN 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejak penyelidikan pada 30 Juli 2024 hingga kini Kamis 1 Mei 2025, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat belum juga menghitung kerugian Negara atas kasus dugaan penyalahgunaan keuangan BRI Unit Ambon Kota 2023 dan BRI cabang Namlea. 

Padahal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tengah menunggu hasil perhitungan tersebut tuk menuju tahapan hukum berikutnya.

Diketahui, sejak 19 Agustus 2024, tim Kejati Maluku telah periksa puluhan saksi, mulai dari Kepala Unit, Marketing hingga nasabah. 

“BPKP Pusat,” singkat Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (1/5/25).

“Dari info yang kami terima pihak BPKP kekurangan tenaga,” terangnya. 

Baca juga: Tepat Hari Buruh Ismail Usemahu Akhiri Tugas Sebagai Kadis PUPR Maluku, Kasus 7,2 Miliar Jalan terus

Baca juga: ASN Malas Berkantor Hingga Pegawai Titipan Bakal Dipecat Pemkab SBT, Sejumlah Nama Masuk Daftar

Lanjut Ardy bahwa Kejati Maluku berkomitmen dalam penuntasan kasus tersebut. 

Diketahui, kasus ini dilaporkan langsung pihak kantor BRI Cabang Ambon kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sangsi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku juga telah diberikan BRI.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved