Ambon Hari Ini

Ditetapkan Tersangka, Kevin Kiriweno CS Mendekam di Rutan Mapolsek Sirimau

Kini Kevin Kiriweno bersama rekan-rekannya, Helmi Pattiapon, Hendrik Lestuni, Erens Lestuny, Renier Sohilait, dan Elton kini mendekam dbalik jeruji.

Istimewa
KASUS PENGEROYOKAN - Keenam tersangka kasus pengeroyokan di Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sirimau, Selasa (29/4/2025). Di antaranya; Kevin Kiriweno, Helmi Pattiapon, Hendrik Lestuni, Erens Lestuny, Renier Sohilait, dan Elton. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan bersama di Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kini Kevin Kiriweno bersama rekan-rekannya, Helmi Pattiapon, Hendrik Lestuni, Erens Lestuny, Renier Sohilait, dan Elton kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sirimau.

"Hari ini keenam tersangka sudah kami tahan," ungkap Kapolsek Sirimau, Iptu. Januar Ramadhani saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (29/4/2025).

Adapun penahanan para tersangka didasarkan pada situasi dan kondisi yang ada, termasuk adanya perasaan terancam dari pihak korban.

Sebelumnya penetapan tersangka setelah melalui penyidikan, yang mana telah mengumpulkan unsur alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, barang bukti, serta hasil visum korban.

Diketahui, kasus pengeroyokan ini turut menyeret nama Kevin Kiriweno, yang merupakan anak dari Lona Parinusa, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Ambon yang saat ini tengah tersandung kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Korban berinisial EYL dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Hative Kecil sekitar pukul 17.30 WIT.

Baca juga: Pangdam XV Pattimura Serahkan Pistol Revolver dan Peluru tuk Kapolda Maluku 

Baca juga: Temui Dewan, Pedagang Protes Penertiban Pasar Binaiya Masohi

Akibatnya, ia mengalami luka-luka di bagian wajah serta tubuhnya.

Penetapan dan penahanan enam tersangka ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang semestinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved