Maluku Terkini

Sulut Konflik Perumda dan Karang Tagepe di Malra, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan

Dalam penangkapan itu, keduanya mencoba kabur dengan menggunakan Kapal, di Watdek Kecamatan Kei Kecil,Namun berhasil digagalkan Polisi.

|
Istimewa
POLRES MALRA : Polres Malra Tangkap dua pelaku pembacokan yang menjadi pemicu konflik Perumda dan Ohoijang pada Minggu 16 April 2025 lalu, Kamis (24/4/2024)/ Megarivera Renyaan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Personel Gabunga Polres Maluku Tenggar dan Tual berhasil mengamankan dua pelaku 
pelaku pembacokan, T.U dan M.T yang mengakibatkan terjadinya konflik Perumda dan Komplek Karang Tagepe di Ohoijang Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu (16/3/2025) lalu. 

Dalam penangkapan itu, keduanya mencoba kabur dengan menggunakan Kapal, di Watdek Kecamatan Kei Kecil. 

Namun berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Malra dan Polres Tual pada selasa 22 April 2025 sekitar pukul 01:00 WIT.

"Pelaku pembacokan T.U dam M.T telah diamankan di Mapolres Malra," ungkap Kapolres Malra AKBP Frans Duma, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: ‎Ini Respon PT. Nusa Ina Soal Dana Bagi Hasil Kemitraan

Baca juga: Aksi Santika Sahabat Bumi Sukses Angkut Lebih dari 1 Ton Sampah di Pantai Rumahtiga Ambon

Frans menambahkan saat ditangkap keduanya juga dilakukan tes urin dan hasilnya positif.

"Berdasarkan hasil tes urine positif, sehingga mereka diduga mengkonsumsi Narkotika,"; ujarnya.

Lanjut dikatakan penangkapan keduanya itu Berdasarkan hasil gelar perkara telah diperoleh dua alat bukti sehingga T.U dan M.T telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Kekerasan bersama terhadap orang dan atau Penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 Junto Pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun dan 2 Tahun.

"Untuk itu, Polres Maluku menghimbau kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai isu ataupun pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav, dan mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum dan bersama-sama menjaga Kamtibmas," pungkasnya.

Diberitakan, pada 22  Februari 2025 pukul 16:00  di  Ohoibun atas Kecamatan Kei Kecil terduga pelaku T.U., M.T. dan R.H. yang dalam keadaan mabuk mendatangi Korban S.O.

"Dengan menggunakan dua sepeda motor, mereka lantas melakukan Penganiyaan terhadap korban dengan cara M.T melakukan penikaman dengan sebilah pisau dan  T.U melakukan Penganiyaan terhadap Korban dengan membacok dengan sebilah parang dan kena pada bagian lengan punggung Korban," ungkap Frans.

Setelah melakukan aksi kejahatan, lanjut Frans mereka pun kabur dan perbuatan para terduga pelaku menyulut tawuran Pemuda Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang.

"Para terduga pelaku  juga diduga terlibat konflik pada tanggal 16 April 2025 yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan belas korban luka-luka," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved