Kamis, 30 April 2026

Info Daerah

‎Ini Respon PT. Nusa Ina Soal Dana Bagi Hasil Kemitraan

‎‎Respon tersebut disampaikan oleh Supervisor Kemitraan PT Nusa Ina Group Agro Manise, Asrul Wajo, di Masohi

Tayang:
TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
ASRUL WAJO - Supervisor Kemitraan PT. Nusa Ina Group Agro Manise saat diwawancarai awak media di Masohi, Kamis (24/4/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - PT. Nusa Ina Group Agro Manise merespon keluhan dana bagi hasil oleh para mitra.

‎‎Respon tersebut disampaikan oleh Supervisor Kemitraan PT Nusa Ina Group Agro Manise, Asrul Wajo, di Masohi, Kamis (24/4/2025).

‎‎Wajo memastikan perusahaan tidak ada masalah lagi dengan dana bagi hasil kemitraan. 

‎‎"Tidak adalagi utang perusahaan kami telah serahkan kewajiban kami untuk membayar dana kemitraan, tidak ada utang dana bagi hasil karena diserahkan melalui pemerintah negeri pemilik hak ulayat," tegas Asrul

‎‎Karena semua dana bagi hasil kemitraan telah diserahkan baik itu dana bagi hasil  tahun 2015 hingga 2024. 

Baca juga: Aksi Santika Sahabat Bumi Sukses Angkut Lebih dari 1 Ton Sampah di Pantai Rumahtiga Ambon

Baca juga: Andalkan Sinergi Digitalisasi dan Ekonomi Syariah, BI Maluku Optimis Ekonomi Tumbuh 5,10 Persen

‎‎Penyerahan dana bagi hasil kemitraan tak lagi kepada mitra perorangan tetapi penyerahan melalui pemerintah negeri pemilik petuanan.

‎‎Lantaran proses penyelesaian sengketa antar pemerintah negeri dan PT Nusa Ina diteguhkan melalu identifikasi lahan oleh tim terdiri dari Forkopimda yang dibentuk pemerintah daerah tahun 2021. 

‎‎Tim tersebut diketuai oleh Sekda Pemkab Maluku Tengah, Rakib Sahubawa sebagai mana SK Bupati Maluku Tengah waktu itu Abua Tuasikal. 

‎‎Setelah identifikasi lahan, saat itu Bupati Maluku Tengah meminta kepada PT Nusa Ina untuk membayar dana bagi hasil kemitraan melalui Pemerintah Negeri Maneo, Kobi dan Saniri Negeri Aketernate. 

‎"Januari 2023, Pemerintah Negeri Kobi, Maneo dan Saniri Aketernate serahkan akta penegasan hak ulayat kepada PT Nusa Ina Group Agro Manise untuk memperkuat komitmen 11 maret 2008," jelasnya.‎

‎Keputusan pembayaran dana bagi melalui pemerintah pemilik hak ulayat itu juga menegaskan komitmen tanggal 11 Maret 2008, dimana tahun awal PT Nusa Ina membangun komitmen kemitraan dengan tiga pemilik petuanan, Kobi, Maneo dan Aketernate. 

‎Soal Pemerintah Negeri Kobi dan Maneo atau Saniri Negeri Aketernate tidak menyalurkan dana bagi hasil kepada pemilik tanah yang ditanami kelapa sawit, PT Nusa Ina tidak bisa mencampuri masalah tersebut.

‎"Silahkan tanya pemerintah negeri Kobi, Maneo dan saniri negeri Ake ternate," pungkas dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved