Korupsi Dana Desa

Dana Desa Rp2,9 M Diduga Dikorupsi, Pejabat dan Bendahara Ridool-Tanimbar Disidangkan

Pengadilan Tipikor Ambon menyidangkan kasus dugaan korupsi dana desa Ridool, Tanimbar, Rabu (23/4/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Perkara Korupsi ADD dan DD Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2018 hingga 2019, mulai sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M. Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2018 hingga 2019, mulai disidangkan pada Rabu (23/4/2025).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar itu dipimpin oleh Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Pejabat Kepala Desa Ridool periode 2018–2019, Dominggus Salakay, dan Marlin Yunet Mehen yang disebut sebagai Bendahara Desa tahun 2018–2019.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ADD dan DD Desa Ridool Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang tidak didukung dengan bukti, tidak terdapat realisasi kegiatan atau pengadaan barang (fiktif), melakukan mark up pada item belanja, serta tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Baca juga: Kejari Kepulauan Tanimbar Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool ke Pengadilan Tipikor Ambon

Baca juga: Korupsi APBD di KKT Hingga Rp. 6,2 Miliar, Dirut dan Keuangan PT. Tanimbar Energi Belum Ditahan 

"Dana desa digunakan tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah, banyak kegiatan tidak direalisasikan, serta terdapat pembelanjaan fiktif yang merugikan keuangan negara," ujar Jaksa dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim.

Total anggaran DD dan ADD yang dicairkan di Desa Ridool pada 2018 hingga 2019 mencapai Rp2.988.664.528.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp252.641.557.

Para terdakwa dijerat dengan pasal utama, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pasal subsider yang disangkakan adalah Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa Marlin Yunet Mehen menegaskan bahwa dirinya bukan Bendahara Desa pada periode 2018–2019, melainkan hanya pada tahun 2019.

"Saya bukan bendahara tahun 2018, saya hanya menjabat pada tahun 2019," tegas Marlin dalam sidang.

Selain pernyataan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan.

Diketahui, total anggaran sebesar Rp2.988.664.528 dengan rincian pada tahun 2018, Desa Ridool menerima bantuan keuangan desa sebesar Rp1.478.991.556,59.

Dana tersebut terbagi atas Dana Desa sebesar Rp789.514.868,38 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp689.476.688,21.

Sementara pada tahun 2019, Desa Ridool menerima bantuan keuangan desa sebesar Rp1.509.672.972, yang terdiri atas Dana Desa Rp933.223.000 dan Alokasi Dana Desa Rp576.449.972.

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 30 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved