Maluku Terkini
Korupsi APBD di KKT Hingga Rp. 6,2 Miliar, Dirut dan Keuangan PT. Tanimbar Energi Belum Ditahan
Kedua tersangka yang baru ditetapkan pada Senin (14/4/2025), yakni, Direktur Utama PT. Tanimbar Energi tahun 2019-2023 berinisial ‘JL’ dan Direktur
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan korupsi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00, dua tersangka yang baru ditetapkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tidak langsung ditahan.
Kedua tersangka yang baru ditetapkan pada Senin (14/4/2025), yakni, Direktur Utama PT. Tanimbar Energi tahun 2019-2023 berinisial ‘JL’ dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, ‘KL’.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020-2022.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Miris! Sampah se-Kota Bula SBT di TPA Tak Pernah Didaur Ulang
Baca juga: Pemkot Ambon Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan CPNS Tahun 2025
“Untuk perkara tersebut belum dilakukan penahanan,” ungkap Kasi Intel Kejari KKT.
Diterangkan lebih lanjut, bahwa hal ini dikarenakan masih dilakukan pendalaman perkara.
“Karena masih dilakukan pendalaman dalam perkara tersebut, sehingga penyidik dapat lebih fokus dalam penanganan perkara tersebut agar lebih maksimal,”sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa penetapan tersangka ini setelah hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kasus ini akan segera dilakukan pemeriksaan lanjut untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke penuntut umum tuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.