Korupsi ADD DD

Kejari Kepulauan Tanimbar Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool ke Pengadilan Tipikor Ambon

Tersangka dalam perkara ini yakni, DS selaku mantan Penjabat Kepala Desa Ridool MYM ialah mantan Kaur Keuangan sejak Tahun 2018 - 2019.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Kejari KKT
KASUS KORUPSI- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), ke Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar akhirnya melimpahkan perkara kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, pada Desa Ridool Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/4/2025).

Dengan begitu, dalam waktu dekat ini 
Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019, segera disidangkan.

Tersangka dalam perkara ini yakni, DS selaku mantan Penjabat Kepala Desa Ridool sejak Tahun 2018 - 2019, sedangkan MYM ialah mantan Kaur Keuangan sejak 2018 - 2019 pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara. 

Baca juga: Pasca Bentrok Seram Utara, Hasan Alkatiri Desak Pemda Mediasi Semua Tokoh Serut  ‎

Baca juga: Total Rp 60 Miliar Dana Sisa Pilkada 2024 yang Bakal Dikembalikan KPU dan Bawaslu Maluku

Pelimpahan ini, JPU menyerahkan satu jilid barang bukti yang terdapat dokumen nota pencairan alokasi dana desa tahap I dan tahap II 2018, dokumen laporan pertanggungjawaban alokasi dana desa tahap II 2018, serta bukti nota pencairan dana kepada pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Perkara Korupsi DD/ADD Desa Ridool, telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan. Kini “DS” dan “MYM” kami titipkan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk kelancaran proses persidangan” ungkap Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (16/4/2025).

Diberitakan sebelumnya, perkara ini merugikan negara Rp.257.816.557.

Dengan rincian, tersangka DS pada 2018 sebesar Rp. 50.990.442, dan 2019 sebesar Rp 77.917.836.5, dengan total Rp 128.908.278,5.

Sedangkan untuk tersangka MYM dengan rincian pada 2018 sebesar Rp 50.990.442., dan 2019 sebesar Rp 77.917.836.5., dengan total keseluruhan Rp 128.908.278,5. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved